OJK: Transisi Pengawasan Aset Kripto Akan Adopsi Aturan Bappebti

26 Maret 2024 20:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi (tengah). Foto: Dok. OJK
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi (tengah). Foto: Dok. OJK
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengawasan transaksi aset kripto akan dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 12 Januari 2025. Otoritas akan melakukan identifikasi aturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada tahap awal.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan proses penerapan peraturan pemerintah tersebut masih dalam diskusi melalui harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terlebih dahulu.
“Sesuai dengan spirit kita bersama-sama ingin mensukseskan peralihan pengawasan terjadi. Ketika minimum di tahap awal nanti peralihan tugas, kami di OJK akan mengadopsi dan mengenal apa-apa yang sudah lebih dulu diatur di Bappebti,” ujar Hasan usai media briefing di Gedung OJK, Selasa (26/3).
Dengan upaya adopsi aturan Bappebti itu, Hasan berharap tidak ada gangguan apa pun pada saat hari pertama peralihan tugas terjadi. Melalui regulatory sandbox atau fasilitas pengujian dan pengembangan teknologi keuangan, OJK dapat memperkenalkan regulasi maupun pengawasan.
ADVERTISEMENT
“Jadi peraturan seperti Perba (peraturan badan) di Bappebti tentu kita akan identifikasi untuk kita adopsi. Sehingga nanti di tahap awal, tidak ada kesulitan bagi seluruh lembaga dan mekanisme yang terkait kegiatan aset kripto ini untuk beralih pengaturan dan pengawasan di OJK,” katanya.
OJK sedang menyiapkan arah kebijakan pada sektor Industri Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD), salah satunya dengan menerbitkan roadmap IAKD periode 2024-2028.
“Kita targetkan di bulan Mei yang akan datang, kami dapat menerbitkan roadmap pengaturan pengawasan termasuk pengembangan dan penguatan IKD ini untuk periode 2024-2028,” terang Hasan.
Untuk pengawasan tugas aset kripto lainnya, OJK tidak menutup kemungkinan untuk berkoordinasi melalui penandatanganan nota kesepahaman atau MoU. Sehingga penyelenggaraan regulatory sandbox aset kripto dilakukan secara berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
“Sudah (pelaku kripto komunikasi dengan OJK), tapi tentu dengan izin dengan bappebti. Kami dalam forum resmi FGD sudah lakukan,” imbuh Hasan.