OJK Ungkap Ada 5 Perusahaan Multifinance Belum Penuhi Modal Rp 100 Miliar

2 April 2024 19:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Sentosa dan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman saat konferensi pers. Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Sentosa dan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman saat konferensi pers. Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan ada lima perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai dengan POJK Nomor 35/POJK.05/2018. Dalam aturan tersebut, perusahaan pembiayaan harus memenuhi batas minimum modal sebesar Rp 100 miliar.
ADVERTISEMENT
"Pada posisi bulan Maret 2024, terdapat lima perusahaan pembiayaan dari 147 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Selasa (2/4).
OJK telah melakukan supervisory action dan enforcement terhadap perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timeline yang disetujui.
Di samping itu, OJK akan terus menguatkan tata kelola melalui kegiatan bersama stakeholders di seluruh Indonesia, khususnya sektor jasa keuangan, kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, civitas academica dan stakeholders lainnya di beberapa daerah. Hal itu untuk mendorong penerapan tata kelola yang konsisten dan berkelanjutan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Agusman mengungkapkan OJK telah meluncurkan roadmap Pengembangan dan Penguatan perusahaan pembiayaan periode 2024-2028 pada tanggal 5 Maret 2024.
"Hal ini sebagai upaya mewujudkan industri perusahaan pembiayaan yang sehat, kuat, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujar Agusman.
Agusman mengatakan roadmap Pengembangan dan Penguatan PP periode 2024-2028 ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan.
Pertama, penguatan ketahanan dan daya saing. Kedua pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem. Ketiga, akselerasi transformasi digital. Keempat, penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.
"Implementasi pengembangan dan penguatan industri Perusahaan Pembiayaan dilakukan pada tiga fase dalam kurun waktu 2024-2028, diawali dengan fase penguatan fondasi (2024-2025), dilanjutkan dengan fase konsolidasi dan menciptakan momentum (2026-2027), dan diakhiri dengan fase penyesuaian dan pertumbuhan (2028)," tutur Agusman.
ADVERTISEMENT
Sehubungan dengan hal tersebut, pertumbuhan piutang pembiayaan masih di level yang tinggi yaitu sebesar 11,73 persen secara tahunan (yoy) pada Februari 2024 menjadi Rp 478,6 triliun.
Adapun profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) net sebesar 0,72 persen dan NPF gross sebesar 2,55 persen. Sementara Gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,2 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.