OJK Ungkap Modus Terbaru Fintech P2P Lending Ilegal

13 Juli 2020 19:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Fintech Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Fintech Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Satgas Waspada Investasi menemukan model bisnis yang janggal dalam praktik fintech peer to peer lending (P2P lending) ilegal. Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Tobing mengatakan bisnis fintech lending ilegal ini tidak murni berbentuk peer to peer selayaknya entitas legal yang terdaftar.
ADVERTISEMENT
“Yang ilegal ini seperti kegiatan perusahaan pembiayaan. Jadi dananya tidak diambil peer to peer tapi dananya dari dia. Kegiatan ilegal ini mengarah ke perusahaan pembiayaan yang dilakukan secara elektronik,” ungkap Tongam dalam Webinar Konsistensi Pemberantasan Fintech Ilegal di Masa Pandemi Covid-19, Senin (13/7).
Hal ini berbeda dengan kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan fintech legal. Perusahaan P2P lending legal hanya berperan sebagai jembatan antara pihak yang butuh dana dengan pihak yang mempunyai dana. OJK memandang perusahaan P2P lending legal tidak menghimpun dana dan tidak menyalurkan dana mereka sendiri.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing (kanan). Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
Hal inilah yang membuat tim SWI semakin mencurigai bentuk pembiayaan perusahaan P2P lending ilegal. Apalagi selama ini tidak ada pihak pemberi dana yang mengadu sebagai korban.
ADVERTISEMENT
“Enggak ada pendana yang pernah mengadu. Yang ada yang mengadu adalah korban-korban peminjam yang sering kena tipu dengan syarat yang berubah-ubah. Contoh pinjam Rp 1 juta yang ditransfer Rp 600 ribu. Bunganya juga tidak terbatas, denda juga tidak terbatas dan melakukan teror intimidasi,” tandasnya.