OJK Usul Kriteria Free Float Nantinya Pakai Nilai Kapitalisasi Pasar

3 Desember 2025 18:47 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
OJK Usul Kriteria Free Float Nantinya Pakai Nilai Kapitalisasi Pasar
OJK mengusulkan agar kriteria free float nantinya memakai nilai kapitalisasi pasar.
kumparanBISNIS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rapat kerja dengan Komisi XI DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (3/12/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rapat kerja dengan Komisi XI DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (3/12/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan perubahan kebijakan terkait free float di Bursa Efek Indonesia (BEI). Usulan ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam rapat kerja Komisi XI DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (3/12).
ADVERTISEMENT
Free float adalah porsi saham perusahaan tercatat yang dimiliki publik dan dapat diperdagangkan secara bebas di pasar. Inarno menjelaskan langkah pertama yang akan dilakukan OJK adalah mengubah cara menghitung jumlah free float pada saat pencatatan perdana saham.
Ia mengatakan hanya saham yang ditawarkan kepada publik yang akan diperhitungkan sebagai free float. Sementara pemegang saham pre-IPO dikecualikan.
"Hal ini diharapkan sesuai dengan filosofi saham free float sebagai saham yang dapat diperdagangkan oleh publik dan diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar," ujar Inarno.
Selain itu, perusahaan yang baru akan tercatat di bursa diwajibkan menjaga jumlah minimal free float selama setahun setelah IPO. Perubahan selanjutnya adalah pergeseran kriteria penentuan minimal free float, yang semula memakai dasar nilai ekuitas, menjadi berbasis kapitalisasi pasar.
ADVERTISEMENT
"Dan juga bahwasannya inisial free float, IPO akan dilakukan penyesuaian kriteria atau menentukan dasar minimum free float pada saat IPO dan kriteria nilai ekuitas ke kriteria berdasarkan kapitalisasi pasar," jelas Inarno.
Peraturan BEI dan OJK saat ini menetapkan tiering berdasarkan ekuitas untuk initial free float IPO, di antaranya perusahaan dengan ekuitas di bawah Rp 500 miliar wajib memiliki porsi saham beredar minimal 20 persen.
Untuk emiten dengan ekuitas antara Rp 500 miliar hingga Rp 2 triliun, batas minimumnya ditetapkan 15 persen. Sementara perusahaan yang memiliki ekuitas di atas Rp 2 triliun dikenakan kewajiban free float paling sedikit 10 persen.
Dalam usulan terbaru, OJK mengubah dasar pengelompokan tersebut dari ekuitas menjadi kapitalisasi pasar. Di mana, perusahaan dengan nilai kapitalisasi pasar di bawah Rp 5 triliun akan diwajibkan memiliki free float 20 persen.
ADVERTISEMENT
Emiten dengan kapitalisasi Rp 5 triliun hingga Rp 50 triliun perlu menjaga porsi minimal 15 persen. Adapun perusahaan besar dengan kapitalisasi di atas Rp 50 triliun akan dikenai ketentuan free float minimal 10 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyampaikan pemaparan saat konferensi pers Respon Kebijakan OJK Mengantisipasi Volatilitas Perdagangan Saham di Main Hall BEI, Jakarta, Rabu (19/3/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Menurut Inarno, perubahan ini juga menyesuaikan Indonesia dengan standar global. "Jadi yang tadinya ekuitas itu diinikan dengan market cap. Dan ini adalah sejalan dengan berbagai bursa global, antara lain best practice itu ada di Hongkong, Malaysia, dan Singapura," tutur Inarno.
Kemudian, OJK juga sedang memfinalisasi ketentuan continuous obligation free float yang selama ini berada di level 7,5 persen ke kisaran 10-15 persen. Menurutnya, angka tersebut tidak lagi mencukupi untuk mendukung peningkatan jumlah saham beredar dan likuiditas pasar.
ADVERTISEMENT
Dia melanjutkan, untuk memastikan pelaksanaannya berjalan mulus, OJK menyiapkan masa transisi bagi seluruh emiten, termasuk yang sudah tercatat maupun yang baru IPO.
"Untuk emiten initial free float, masa transisi, kewajiban mempertahankan free float itu selama 1 tahun pasca IPO dan diberikan masa transisi penyesuaian continuous obligation selama 4 tahun. Dan untuk yang emiten yang sudah listing, itu masa transisi penyesuaiannya dengan kewajiban continuous obligation sebesar selama 3 tahun," ujar Inarno.

OJK Minta Dukungan Insentif ke DPR Buat Gairahkan Pasar Modal RI

OJK meminta dukungan Komisi XI DPR untuk menyiapkan insentif yang dapat mendorong pendalaman pasar dan meningkatkan minat investor, termasuk lewat penguatan free float di BEI.
"Kami menyambut baik arahan pimpinan bahwa diperlukan dukungan kuat dari berbagai pihak pemaku kepentingan untuk meningkatkan pendalaman pasar, likuiditas dan termasuk untuk Free Float," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, saat rapat kerja Komisi XI DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (3/12).
ADVERTISEMENT
Mahendra menyebut kebutuhan insentif, termasuk insentif pajak semakin mendesak untuk memperbaiki likuiditas pasar modal.
"Dalam hal itu pimpinan Bapak-Ibu anggota Komisi XI mohon juga dapat dipertimbangkan untuk nanti membahas atau mendiskusikan mengenai insentif yang mungkin diperlukan bagi meningkatkan hal ini termasuk di dalamnya insentif pajak," ungkap Mahendra.
Mahendra juga menyoroti perlunya penyempurnaan regulasi agar investor institusional dalam negeri terutama perusahaan asuransi dan dana pensiun untuk dapat lebih aktif berinvestasi tanpa terhambat aturan kepemilikan negara pada BUMN.
"Lalu juga terhadap peraturan-peraturan yang berlaku termasuk juga dalam kaitan untuk meningkatkan partisipasi dari investor institusional di Indonesia terutama dari perusahaan-perusahaan asuransi maupun dana pensiun yang dalam kaitan dengan kepemilikan negara melalui BUMN masih menghadapi beberapa kendala," tutur Mahendra.
ADVERTISEMENT