news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ojol Ancam Demo Istana dan Kepmendagri Larang Angkut Penumpang, Apa Isinya?

31 Mei 2020 6:28 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengemudi ojek online menunnggu orderan di kawasan Tanah Kusir, Jakarta, Jumat (7/4/2020).  Foto: Antara/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Pengemudi ojek online menunnggu orderan di kawasan Tanah Kusir, Jakarta, Jumat (7/4/2020). Foto: Antara/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
Pengemudi ojek online atau ojol yang terhimpun dalam Gabungan Aksi Roda Dua atau Garda Indonesia, mengancam bakal menggelar aksi demonstrasi di Istana Negara.
ADVERTISEMENT
Ketua Presidium Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menjelaskan larangan membawa penumpang saat new normal itu, saat ini sudah viral di tengah para pengemudi. Larangan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menurutnya, aksi tersebut akan digelar apabila pemerintah tetap melarang ojol mengangkut penumpang saat kebijakan new normal diberlakukan. Mereka berharap dengan menggelar demo, aspirasi para pengemudi dapat didengar secara langsung oleh Presiden Jokowi.
"Pada Presiden, sekalian kami akan unjuk rasa. Semua anggota Garda dan ojol seluruh Indonesia tidak terima jika terus dilarang membawa penumpang," kata Igun Wicaksono kepada kumparan, Sabtu (30/5).
Lantas apa isi Keputusan Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020, yang jadi acuan para pengemudi ojol itu?
ADVERTISEMENT
Dari salinan keputusan yang didapat kumparan, Kepmendagri Nomor 440 - 830 Tahun 2020 itu mengatur 'Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah'.
Aturan itu ditandatangani Mendagri, Tito Karnavian, pada 27 Mei 2020. Jika mengacu judul keputusannya, beleid tersebut mengikat bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Pada lampiran Kepmendagri tersebut, yakni di huruf H , memang terdapat 'Protokol Transportasi Publik'. Pada poin 2 dinyatakan, 'Pengoperasian ojek konvensional/ ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi.'
"Garda menyatakan bahwa ojol tidak semestinya dilarang, sebab kami telah membuat dua protokol. Protokol kesehatan dan protokol 'Basic Personal Hygiene' yang dapat diterapkan pengendara ojol saat mengangkut penumpang pada new normal," jelas Igun.
ADVERTISEMENT
Selain itu, mereka juga telah menyiapkan rencana dengan membuat pembatas antara penumpang dan pengemudi agar tidak bersentuhan langsung. Termasuk dengan imbauan agar para penumpang membawa helm sendiri.