news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ombudsman Angkat Bicara soal Kontroversi 49 TKA China Masuk ke Kendari

18 Maret 2020 20:38 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Asing diduga TKA di Bandara Haluoleo. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warga Asing diduga TKA di Bandara Haluoleo. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menghentikan sementara kebijakan bebas visa kunjungan dan visa on arrival bagi seluruh warga China sejak 2 Februari 2020 untuk mencegah penyebaran virus corona. Namun nyatanya tanggal 15 Maret 2020 ada 49 tenaga kerja asing (TKA) China datang ke Kendari.
ADVERTISEMENT
Menanggapi kejadian tersebut, Anggota Ombudsman Republik Indonesia Ninik Rahayu menganggap ada indikasi lemahnya implementasi kebijakan itu.
“Selain itu juga terjadi kurangnya koordinasi instansi-instansi terkait, sehingga informasi yang disampaikan pejabat publik kepada masyarakat tidak sesuai fakta,” kata Ninik berdasarkan keterangan tertulisnya, Rabu (18/3).
Ninik menganggap masuknya 49 TKA China di Kendari itu menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Untuk itu, Ombudsman menyampaikan saran khususnya kepada pemerintah terkait masalah tersebut:
1. Kementerian Kesehatan dalam hal ini Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit memastikan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) baik di bandara maupun pelabuhan laut melaksanakan pemeriksaan terhadap setiap pendatang di wilayah kerjanya sesuai SOP.
Pekerja. Foto: Pixabay
2. Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Dirjen Imigrasi dan Kementerian Ketenagakerjaan Cq. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keberadaan TKA China yang berada di Konawe Selatan yang diduga menggunakan visa kunjungan untuk bekerja.
ADVERTISEMENT
3. Kepada Pejabat Instansi Vertikal dan Daerah agar meningkatkan komunikasi dan koordinasi serta lebih cermat dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan data dan fakta yang ada, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan keresahan pada publik.