Ombudsman Desak Jokowi Batasi Rangkap Jabatan di Tubuh BUMN

8 Februari 2021 16:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung Kementerian BUMN. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung Kementerian BUMN. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Ombudsman RI mendesak Presiden Jokowi menerbitkan peraturan presiden (perpres) untuk memperjelas batasan dan kriteria dalam penempatan jabatan struktural dan fungsional aktif sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebab tidak dipungkiri banyak jajaran komisaris di BUMN kini melakoni rangkap jabatan.
ADVERTISEMENT
Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih membeberkan motivasi banyaknya komisaris berlomba-lomba memiliki rangkap jabatan di BUMN adalah demi mengejar faktor materi alias tergiur dengan gaji yang diberikan oleh perusahaan atau remunerasi.
“Isu rangkap jabatan komisaris BUMN cukup ramai. Kita harus jujur ya, terbiasa kadang-kadang berkelit dengan alasan macam-macam tapi kami setelah mendalami, saya bertemu dengan Pak Erick Thohir kesimpulannya rangkap jabatan ini semata-mata masalahnya adalah keinginan untuk meningkatkan remunerasi,” ujar Ahmad dalam Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020 secara virtual, Senin (8/2).
Melihat masalah tersebut, Ahmad pun menyatakan pihaknya telah memberikan catatan khusus kepada Jokowi agar segera menerbitkan beleid untuk membatasi jabatan di BUMN.
“Kami sudah berikan catatan khusus ke presiden agar diterbitkan perpres pembatasannya agar bisa dijalankan, agar lebih efektif,” jelas Ahmad.
Alamsyah Saragih saat diskusi tentang conora di Upnormal Coffee, Jakarta, Minggu (8/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Menurutnya, rangkap jabatan dengan alasan hanya untuk meningkatkan remunerasi akan mengganggu keadilan sesama pejabat di dalam pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Ahmad merinci, dalam Laporan Tahunan Ombudsman RI 2020, pihaknya menemukan sebanyak 397 komisaris terindikasi rangkap jabatan di BUMN sepanjang tahun 2019. Kemudian sebanyak 167 komisaris terindikasi melakukan rangkap jabatan di anak usaha BUMN, dan 112 komisaris BUMN melakukan rangkap jabatan di non kementerian.
Kemudian, 254 komisaris BUMN terindikasi rangkap jabatan di kementerian dan 31 komisaris BUMN rangkap jabatan di lingkungan akademisi seperti Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Universitas Padjadjaran (Unpad).
Dengan temuan ini, Ombudsman meminta ada perpres pembatasan pejabat struktural serta pengaturan sistem penghasilan tunggal bagi perangkap jabatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Ombudsman juga meminta Kementerian BUMN untuk melakukan perbaikan terhadap Peraturan Menteri BUMN agar lebih jelas dalam mengatur penetapan kriteria calon komisaris, sumber bakal calon, tata cara penilaian dan penetapan, mekanisme, hak dan kewajiban komisaris di BUMN, serta akuntabilitas kinerja komisaris BUMN.
ADVERTISEMENT