Ombudsman Minta BPJamsostek Terbuka soal Investasi Saham

22 Juli 2021 15:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Ombudsman. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ombudsman. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Ombudsman Republik Indonesia menyoroti tidak terbukanya BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek terkait investasi yang dilakukan di pasar saham. Anggota Ombudsman Hery Susanto mengungkapkan seharusnya BPJamsostek menjalankan prinsip keterbukaan.
ADVERTISEMENT
"Semestinya BPJS (Ketenagakerjaan) melakukan publikasi ke mana dana investasinya dialokasikan? Untuk saham apa saja? Justru yang memberikan publikasi lembaga pengawas eksternal yaitu BPK," kata Hery saat webinar yang digelar Ombudsman, Kamis (22/7).
Hery menyambut baik temuan dari BPK terkait saham atau investasi BPJamsostek. Namun, ia menegaskan manajemen BPJamsostek tidak boleh menutupi langkah atau pengelolaan investasi yang dilakukan.
"Harusnya BPJS sebagai badan hukum publik ini mesti melakukan keterbukaan, akuntabilitas, terhadap dana publik yang dikelolanya, ke mana saja dialirkan dana investasinya itu," ujar Hery.
Hery mengaku pernah mengetahui kalau pejabat BPJamsostek menganggap perkara investasi merupakan hal sensitif. Sehingga tidak bisa sembarangan dibicarakan ke publik.
Hery meminta anggapan tersebut tidak lagi diterapkan di BPJamsostek. Menurutnya, publik layak tahu mengenai dana yang dikelola.
ADVERTISEMENT
"Saya katakan sangat disayangkan kalau pengelolaan saham ini dianggap sensitif dan tidak layak dipublikasi, tidak layak menjadi konsumsi publik, itu salah. Justru yang dilakukan BPK ini membuat satu warna baru bahwa memang dana publik ke depan harus menjunjung prinsip BPJS (keterbukaan)," tutur Hery.
Seperti diketahui, BPK merekomendasikan BPJamsostek agar melepas kepemilikan saham di sejumlah perusahaan. Rekomendasi ini diberikan sebab BPK menilai tata kelola investasi BPJamsostek belum sepenuhnya memadai. Sehingga dikhawatirkan BPJamsostek justru akan menanggung kerugian besar.
"BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama BPJS TK agar membuat mekanisme cut loss (jual rugi) secara jelas dan tegas sehingga dapat dijadikan pedoman pengambilan keputusan cut loss,” tulis BPK seperti dikutip pada laporan ikhtisar hasil pemeriksaan (IHSP) BPK Semester II 2020, Senin (28/6).
ADVERTISEMENT
Secara rinci BPK merekomendasikan agar BP Jamsostek melakukan take profit atau cut loss saham yang tidak ditransaksikan antara lain saham Salim Ivomas Pratama (SIMP), Karakatau Steel (KRAS), Garuda Indonesia (GIAA), Astra Agro Lestari (AALI), London Sumatera Indosia (LSIP), dan Indo Tambangraya Megah (ITMG).
Selain itu BPK juga merekomendasikan agar BPJamsostek melakukan rekomposisi kepemilikan reksadana. Tujuannya untuk mengantisipasi terjadinya ketidakstabilan pasar dengan mempertimbangkan risiko dan hasil investasi yang lebih optimal.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutter Stock
BPJamsostek juga diminta menyusun dan menerapkan langkah-langkah pemulihan unrealized loss secara rinci dengan tidak hanya menggantungkan pada faktor uncontrollable seperti IHSG. Terakhir, BPK merekomendasikan BPJamsostek segera memulihkan likuiditas dan solvabilitas Program JHT minimal pada angka 100 persen.
Menurut BPK, rekomendasi ini diberikan sebab BPJamsostek akan menanggung risiko tinggi apabila reksa dana yang dimiliki 100 persen mengalami penurunan kinerja atau rugi tanpa adanya sharing risiko dengan pihak lain. Selain itu BPK juga melihat adanya potential loss yang tinggi dari investasi saham dan reksadana yang dilakukan BPJamsostek.
ADVERTISEMENT
"Bahkan BPJamsostek berpotensi tidak dapat memenuhi dana amanat dari para peserta program jaminan sosial terutama program JHT dan JP," tulis laporan tersebut.
Secara keseluruhan hasil pemeriksaan pengelolaan investasi dan operasional pada BPJamsostek mengungkapkan 20 temuan yang memuat 45 permasalahan dengan nilai Rp 13,58 miliar. Permasalahan tersebut meliputi 31 permasalahan kelemahan SPI, 12 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp 6,61 miliar, dan 2 permasalahan 3E sebesar Rp 6,97 miliar.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, BPJamsostek telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melakukan penyetoran ke kas negara/perusahaan sebesar Rp 2,81 miliar. Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan investasi dan operasional pada BPJamsostek telah sesuai kriteria dengan pengecualian.