news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ombudsman Minta Pemerintah Kaji Ulang Syarat Tes Corona Bagi Penumpang Pesawat

18 Juni 2020 17:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melakukan pemeriksaan kesehatan penumpang yang baru saja mendarat dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (8/6). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melakukan pemeriksaan kesehatan penumpang yang baru saja mendarat dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (8/6). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
ADVERTISEMENT
Ombudsman RI meminta pemerintah untuk mengevaluasi terkait kebijakan rapid test maupun swab test bagi calon penumpang pesawat.
ADVERTISEMENT
Menurut Anggota Ombudsman, Alvin Lie, kebijakan rapid test dan swab test tidak dilakukan di negara lain. Artinya Indonesia sebagai satu-satunya negara yang mewajibkan persyaratan rapid test dan swab test bagi penumpang pesawat.
“Indonesia satu-satunya negara yang memberlakukan itu. Di negara lain tidak ada yang memberlakukan sertifikat COVID-19,” urainya melalui diskusi virtual, Kamis (18/6).
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie memberikan keterangan saat menggelar pertemuan untuk meminta klarifikasi PLN di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (8/8/2019). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Alvin menjelaskan, kebijakan rapid test bagi penumpang pesawat berlaku selama tiga hari dan swab test selama tujuh hari kurang efektif. Sebab, bisa jadi para penumpang terkontaminasi dengan orang yang positif setelah melakukan tes.
“Sehingga pada hari ini diambil sampel rapid test tidak reaktif. Seolah-olah tiga hari kemudian bebas COVID-19 dan tujuh hari seolah-olah kebal COVID-19 ini salah. Karena hasil tes kondisi saat sampel itu diambil. Inilah yang aneh di Indonesia,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, ia meminta pemerintah untuk meninjau ulang mengenai kebijakan pemeriksaan tes COVID-19 bagi penumpang pesawat. Ia pun menambahkan supaya pemeriksaan tes juga diikuti tracking. Hal ini supaya hasil pemeriksaan terhadap masyarakat lebih terarah.
“Ini untuk melindungi masyarakat harus lebih terarah lagi, apakah per kelurahan, apakah per RT atau RW, sehingga kita punya klaster yang jelas,” pungkasnya.