Ombudsman RI: 410 Tenaga Honorer di Papua Barat Telah Diproses Jadi ASN

21 Mei 2024 12:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ASN di Papua. Foto: Antara/Gusti Tanati
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ASN di Papua. Foto: Antara/Gusti Tanati
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ombudsman RI mengumumkan hasil penyelesaian laporan masyarakat mengenai belum diangkatnya 512 orang tenaga honorer di lingkungan pemerintah provinsi Papua Barat jadi Aparatur Sipil Negara (ASN), dari kurang lebih 1.283 orang tenaga honorer.
ADVERTISEMENT
Adapun tenaga honorer tersebut berada di lingkungan pemerintah provinsi Papua Barat, pada Biro Umum Papua Barat, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah, Dinas PTSP, Biro Perlengkapan, dan Layanan Pengadaan Sekretariat XPRD Papua Barat, Dinas PUPR (Salker Bina Marga & Cipta Karya) dan Sekretariat MRPB.
Para Pelapor menyampaikan proses tersebut karena merasa tidak memberikan keadilan bagi Pelapor yang telah lama menjadi tenaga honorer. Oleh Karena itu. Pelapor merasa berhak untuk diangkat menjadi CPNS Khusus/ASN.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan, pada bulan Maret 2024, proses pengangkatan menjadi ASN bagi tenaga honorer tersebut telah dilakukan, dengan hasil sebanyak 410 orang tenaga honorer di lingkungan Papua Barat telah diproses untuk menjadi ASN.
"Sementara yang lain sisanya dari 512 orang tidak mengikuti proses dan sebagian bekerja di sektor swasta," kata Najih dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/5).
ADVERTISEMENT
Najih mengungkapkan, laporan masyarakat mengenai persoalan tenaga honorer di lingkungan Papua Barat sebanyak 512 tenaga honorer, yang bermasalah sejak tahun 2018 belum terdapat kepastian. Sehingga persoalan tersebut kemudian diperiksa oleh Ombudsman RI.
Adapun laporan masyarakat berawal dari pemeriksaan perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat, dengan hasil pemeriksaan meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat melakukan verifikasi kembali atas belum diangkatnya 512 orang tenaga honorer tersebut.
Ditemukan adanya kendala pengangkatan formasi khusus tahun 2018 terhadap 512 orang tenaga honorer dari 1.283 orang yaitu persyaratan administrasi, seperti tingkat pendidikan dan batas usia.
"Dalam proses penanganan pada tahun 2022, MenpanRB menerbitkan SK untuk pengangkatan menjadi ASN yaitu PPPK," kata Najih.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, bersama Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI Dominikus Dalu, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/5). Dok: Ghifari/Kumparan
Kemudian, pada akhir tahun 2021, penanganan laporan tersebut berlanjut ke tahap penyelesaian melalui tahap Resolusi dan Monitoring pada Ombudsman RI di Pusat, yang mana pada intinya dilakukan pertemuan dan koordinasi secara daring dengan instansi di daerah antara lain Pemerintah Provinsi dan BKD, serta pertemuan langsung untuk instansi pusat, yaitu BKN, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2022 sampai 2023, dilakukan verifikasi dan validasi hingga CAT di Pemerintah Provinsi Papua Barat.
"Inti dari hasil dari proses penyelesaian tersebut pada intinya, terhadap 512 tenaga honorer tersebut dilakukan verifikasi dan validasi. Selanjutnya dilakukan pengangkatan menjadi ASN (PPPK) dengan melengkapi persyaratan administrasi serta mengikuti CAT. Kemudian Dilakukan pemberkasan dan penetapan NIP sebagai ASN," kata Najih.
Najih mengatakan, penyelesaian laporan masyarakat dilakukan dalam upaya mewujudkan tujuan Ombudsman RI, yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, pada pasal 4.
Pasal tersebut menyebutkan antara lain mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera. Meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin baik.
ADVERTISEMENT
"Ombudsman RI berharap ke depannya kolaborasi dalam penyelesaian laporan masyarakat dapat terus dilakukan untuk terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan pelayanan publik," ujarnya.