Ombudsman: RIPH Bawang Putih Seharusnya Diterbitkan Bapanas, Bukan Kementan

22 Maret 2024 18:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pedagang membersihkan kulit bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Senin (4/7/2022). Foto: Budi Prasetiyo/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pedagang membersihkan kulit bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Senin (4/7/2022). Foto: Budi Prasetiyo/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ombudsman RI memandang seharusnya penerbitan Rancangan Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih dilakukan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas), bukan oleh Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan).
ADVERTISEMENT
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan setelah melakukan pembedahan terhadap beberapa kebijakan terkait instansi yang berwenang menerbitkan RIPH bawang putih. Tujuannya untuk keamanan pangan dan perlindungan terhadap kesehatan.
"Jadi Ombudsman melihat bahwa kewenangan penerbitan RIPH ini keliru, harusnya setelah Badan Ketahanan Pangan tidak ada dan Badan Pangan Nasional itu muncul, maka kewenangan penerbitan RIPH itu diserahkan oleh Kementerian Pertanian menjadi tupoksinya Badan Pangan Nasional," kata Yeka di Ombudsman RI, Jakarta pada Jumat (22/3).
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika di Kantor Ombudsman RI, Jakarta pada Jumat (22/3/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
Meskipun selama ini RIPH bawang putih diterbitkan oleh Dirjen Hortikultura Kementan, namun pihaknya tidak menemukan beleid yang menaungi hal ini.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) 117 tentang Kementerian Pertanian misalnya, lanjut Yeka, pada pasal 17 dijelaskan Ditjen Hortikultura memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran komoditas hortikultura.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, hal ini tidak bersinggungan dengan tujuan penerbitan RIPH komoditas, utamanya bawang putih. "Jadi setelah kami cek pasal 17 ini enggak ada kaitannya bahwa Dirjen Hortikultura bertugas untuk keamanan pangan dan perlindungan terhadap kesehatan," jelas Yeka.
Yeka kemudian membedah beleid lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Dirjen Hortikultura, yaitu Permentan Nomor 19 Tahun 2022.
Namun, lagi-lagi Dirjen Hortikultura disebutkan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan di bidang peningkatan, produksi, peningkatan nilai tambah penguatan daya saing dan pemasaran komoditas, sama persis dengan Perpres 117.
Bawang putih dan bawang merah. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Presiden dan Menteri sudah sama. Tugas dan fungsi Dirjen Hortikultura Kementan tidak memiliki fungsi sebagaimana yang menjadi tujuan dari penerbitan RIPH yaitu untuk keamanan pangan dan perlindungan terhadap kesehatan," terang Yeka.
ADVERTISEMENT
Sementara, dalam beleid yang menjelaskan tugas dan fungsi Bapanas, yaitu Perpres 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, tepatnya pada pasal 2, disebutkan adalah kepanjangan tangan pemerintah di bidang pangan.
"Selanjutnya dalam pasal 3 disebutkan juga, bahwa Badan Pangan Nasional menyelenggarakan fungsi koordinasi perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, kan impor itu kebijakan ketersediaan pangan," ujar Yeka.
Menurutnya, pasal 3 ini sudah dapat menjadi kunci, Bapanas yang memiliki wewenang terkait ketersediaan pangan dan keamanan pangan. Terlebih, dijelaskan kembali dalam pasal 4 ayat 1 beleid yang sama, Bapanas merupakan lembaga yang memiliki wewenang terhadap komoditas pangan bawang putih.
"Terus kita cek lagi ternyata di pasal 4 ayat 1 disebutkan bawang putih adalah salah satu jenis pangan yang menjadi tusinya Bapanas dalam menjalankan tugas pemerintah di bidang pangan," tegas Yeka.
ADVERTISEMENT
"Dengan demikian, seharusnya penerbitan RIPH untuk komoditas bawang putih diselenggarakan oleh Badan Pangan Nasional bukan oleh Dirjen hortikultura Kementerian Pertanian ya, ini regulasi bukan fatwanya Ombudsman," pungkas Yeka.