Ombudsman Soroti Data Penerima Pupuk Subsidi

24 September 2021 17:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Stok pupuk subsidi hingga 20 April 2021. Foto: Ditjen PSP Kementan
zoom-in-whitePerbesar
Stok pupuk subsidi hingga 20 April 2021. Foto: Ditjen PSP Kementan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sedang melakukan kajian terhadap kebijakan pupuk subsidi. Kajian ini akan dilakukan hingga Oktober 2021 dengan tujuan penyalurannya tepat sasaran dan terbukti meningkatkan kesejahteraan petani.
ADVERTISEMENT
Anggota ORI, Yeka Hendra Fatika mengatakan bahwa salah satu alasan Ombudsman melakukan kajian adalah saat ini kepemilikan luas lahan pertanian terus mengalami penurunan. Penurunan luas lahan ini sangat berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan petani.
"Berdasarkan BPS, tahun 60-an luas lahan yang dikuasai petani 1,1 hektar. Di tahun 2000-an luas lahan menurun menjadi 0,8 hektar. di 2018 survei BPS luas lahan rata-rata sekitar 0,5 hektar dan 60 persen dari petani Indonesia ternyata ada di penguasaan lahan 0,1 hektar," kata Yeka dalam acara Dialog Publik Pupuk Bersubsidi secara virtual, Kamis (24/9).
Sementara itu, Kepala Keasistenan Analisis Pencegahan Maladministrasi ORI, Cut Silviana mengatakan kajian yang akan dilakukan oleh Ombudsman akan terfokus pada pendataan, pengadaan, penyaluran, dan pengawasan pupuk bersubsidi.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) saat meninjau gudang penyimpanan pupuk milik PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang, Sumatera Selatan. Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
Kajian ini, dikatakan Silviana akan melibatkan pihak terkait seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, hingga PT Pupuk Indonesia (Persero).
ADVERTISEMENT
"Pendataan itu karena banyak kelompok tani yang tidak terdaftar di eRDKK. Pengadaan itu dikarenakan adanya informasi perbedaan standar bahan baku pupuk, penyaluran karena tidak sesuai prinsip 6T," kata Silviana.
Sementara itu, Nizmah Assegaf selaku Kabid PSP Dinas TPH Tolitoli meminta kepada Ombudsman Republik Indonesia melakukan kajian khususnya pada permasalahan data kelompok tani yang nantinya masuk dalam eRDKK.
Pendataan kelompok tani yang terintegrasi dengan NIK akan menentukan ketepatan sasaran pengalokasian dan penyaluran pupuk subsidi.
"Saya tekanan Ombudsman, pendataan kelopol di Simluhtan. Karena kebanyakan petani tidak mampu menunjukkan luas lahan, ini data yang masih blank. Harusnya ini yang dikawal, kalau luas lahan sudah jelas, Insha Allah pupuk ini tepat sasaran, kalau mau dicabut kasihan petani," kata Nizmah.
com-Pupuk Indonesia Foto: dok. Pupuk Indonesia
Selanjutnya, Rismauli Nadeak, salah satu distributor pupuk di wilayah Sumatera Utara mengungkapkan bahwa kebijakan pupuk subsidi harus tetap dijalankan oleh pemerintah. Menurut dia, masalah kelangkaan pupuk yang terjadi ini karena alokasi yang ditetapkan tidak sesuai dengan rekomendasi.
ADVERTISEMENT
"Memang petani kita masih sangat membutuhkan pupuk bersubsidi. Saya ikuti dari awal, masalah kelangkaan pupuk itu terjadi bukan pupuk itu terbang ke mana, tapi karena alokasi itu lebih kecil dari rekomendasi yang diberikan, itu yang menyebabkan kelangkaan," kata Rismauli.