Ombudsman Temukan 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

28 Juni 2020 13:57 WIB
Ilustrasi Gedung Kementerian BUMN. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung Kementerian BUMN. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Ombudsman RI mencatat, terdapat 397 komisaris di perusahaan BUMN yang rangkap jabatan pada tahun 2019. Sementara 167 komisaris rangkap jabatan di anak usaha BUMN.
ADVERTISEMENT
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, indikasi rangkap jabatan di posisi dewan komisaris ini akan dikonfirmasi kepada Kementerian BUMN.
"Pada tahun 2019, komisaris terindikasi rangkap jabatan ini sebanyak 397 pada BUMN. Dan juga kami diberikan data ada 167 anak perusahaan terindikasi (rangkap jabatan) karena butuh divalidasi," urainya saat melakukan konferensi pers virtual, Minggu (28/6).
Alamsyah Saragih saat diskusi tentang conora di Upnormal Coffee, Jakarta, Minggu (8/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Alamsyah menuturkan, adanya rangkap jabatan ini berpotensi merugikan negara karena akan ada sifat conflict of interest atau konflik kepentingan.
Untuk itu, Ombudsman akan terus memperhatikan proses rekrutmen BUMN. Ia bilang, rangkap jabatan ini otomatis setiap komisaris akan mendapatkan penghasilan double.
Saat ini, terdapat 142 BUMN yang bergerak di berbagai sektor. Namun hanya 15 BUMN yang menyumbangkan kontribusi kepada 76 persen pendapatan sebesar Rp 210 triliun pada tahun lalu.
ADVERTISEMENT
"Mayoritas komisaris ditempatkan di BUMN yang tidak memberikan pendapatan signifikan, bahkan beberapa merugi. Mereka juga memiliki rangkap penghasilan," lanjutnya.