Ombudsman Temukan Hambatan Penghapusan Merkuri di 4 Kementerian

16 Desember 2019 17:23 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ombudsman beri rekomendasi ke Kementerian ESDM, Kemendag, KLHK dan Kemenkes soal penghapusan merkuri di Indonesia. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ombudsman beri rekomendasi ke Kementerian ESDM, Kemendag, KLHK dan Kemenkes soal penghapusan merkuri di Indonesia. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2019 untuk mengurangi dan menghapus merkuri di Indonesia pada 22 April 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
Adapun merkuri merupakan salah satu logam berat yang paling berbahaya karena sebagai ion atau senyawa tertentu mudah diserap ke dalam tubuh. Mayoritas merkuri berasal dari kegiatan antropogenik seperti pertambangan, pembakaran bahan bakar fosil, pabrik pengolahan kertas, hingga emisi smelter.
Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala menemukan, hambatan‎ di 4 kementerian atas kebijakan Jokowi untuk mengurangi dan menghapus merkuri di Indonesia. Hal tersebut merupakan hasil dari kajian sistemik Ombudsman.
"‎Untuk itu kami memberikan suatu saran ke 4 pihak ini berdasarkan kajian kami," jelasnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (16/12).
Dia menjelaskan, hambatan pertama ditemukan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hambatan yang ditemukan yakni koordinasi KLHK dengan pemda kurang terhadap aspek pemulihan lahan ‎yang terkontaminasi merkuri.
ADVERTISEMENT
Lalu, aspek sosial juga menjadi kendala KLHK dalam pemulihan dampak merkuri, yaitu alternatif mata pencaharian kepada para mantan penambang.
Kemudian, menurut Adrianus, hambatan berikutnya ditemukan di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kemendag dinilai hanya mengatur penggunaan dan peredaran impor merkuri dan ekspor merkuri bersifat bebas.
"Kami menyarankan agar Menteri Perdagangan menyusun regulasi tentang ekspor yang mengatur larangan tata niaga, penggunaan dan peredaran merkuri," ucapnya.
Untuk kementerian ketiga yang ditemukan hambatan adalah Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yakni belum adanya komunikasi yang jelas‎ antar direktorat yang melakukan kajian tentang merkuri, hingga banyak petugas kesehatan yang belum tahu gejala tertentu atas dampak merkuri.
Sedangkan yang terakhir yaitu hambatan ditemukan di Kementerian ESDM, antara lain kesejahteraan masyarakat sekitar lokasi tambang tak begitu diperhatikan, belum adanya regulasi yang mengatur peredaran merkuri, hingga keterbatasan dana pemerintah untuk melaksanakan penghapusan merkuri.
ADVERTISEMENT
"Saran kami ke Menteri ESDM adalah berkoordinasi dengan KLHK untuk melakukan formalisasi penambangan emas ilegal menjadi penambangan emas legal nonmerkuri, serta berkoordinasi dengan Mendagri untuk melakukan pengawasan perizinan usaha pertambangan emas yang izinnya diterbitkan pemda," tegas Adrianus.
Dia menjelaskan, pemaparan kajian atas hambatan ini dilakukan agar target Jokowi tercapai, yakni mengurangi merkuri sebesar 50 persen di bidang manufaktur dan 33,2 persen di bidang energi‎, serta menghapus 100 persen merkuri di bidang pertambangan emas skala kecil dan kesehatan.