Omnibus Law Tambang Dinilai Hanya Untungkan Pengusaha

19 Januari 2020 16:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diskusi Omnibus Law di LBH Jakarta, Minggu (19/1). Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi Omnibus Law di LBH Jakarta, Minggu (19/1). Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah tengah melakukan finalisasi terobosan payung hukum Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Targetnya, sebelum akhir bulan ini draf tersebut akan diserahkan ke DPR dan bisa dituntaskan tahun ini.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, sejumlah pihak menolak beleid tersebut. Aturan itu dinilai hanya akan menguntungkan pengusaha, bukan rakyat.
Koordinator Jaringan Anti Tambang (Jatam), Merah Johansyah mengatakan, Omnibus Law di sektor pertambangan dinilai membuat pengusaha semakin makmur. Misalnya terkait penghapusan persyaratan luas wilayah dan jangka waktu bagi pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara disebutkan, luas satu wilayah IUPK untuk tahap kegiatan eksplorasi pertambangan mineral logam diberikan paling banyak 25.000 hektare (ha).
Foto aerial bekas tambang batu bara di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Sedangkan luas satu wilayah IUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi pertambangan batu bara diberikan dengan luas paling banyak 15.000 ha.
“Di Omnibus Law akan ada perubahan dari UU 4 Tahun 2009, yang dibatasi 15.000 ha itu akan dihapuskan. Untuk perusahaan tentu ini enggak akan dibatasi,” ujar Merah di Kantor LBH Jakarta, Minggu (19/1).
ADVERTISEMENT
Dia melanjutkan, hal itu akan menambah penggusuran masyarakat yang berada di sekitar wilayah tambang. Bahkan nantinya dinilai tak akan ada lagi batasan wilayah antara pemukiman warga dan pertambangan.
“Tapi penggusuran orang-orang di kampung akan makin bertambah. Bencana tambang akan tambah, akan ada pengungsian masal. Batasan wilayah enggak akan dikenal lagi,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga akan mengubah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menjadi Perizinan Berusaha Pertambangan Khusus (PBPK) dalam Omnibus Law. Merah menilai, ini merupakan ‘karpet merah’ bagi pengusaha untuk terus mengeksploitasi kekayaan Indonesia.
“Di PBPK ini tidak dikenal lagi status tahapan pertambangan, misalnya eksplorasi dan produksi Ini hanya untungkan pengusaha, sekali dia dapat izin usaha, tidak perlu lagi izin kalau dia mau naik status ke izin lainnya, eksplorasi dan produksi, otomatis mereka dapat izin,” tambahnya.
ADVERTISEMENT