Orang Super Tajir Siap-siap Kena Pajak Penghasilan Lebih Tinggi

5 Juni 2021 7:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana untuk menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi orang super tajir, yakni yang memiliki pendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun. Rencananya, tarif PPh yang akan dikenakan akan meningkat menjadi 35 persen, dari saat ini 30 persen.
ADVERTISEMENT
Hal ini nantinya akan tertuang dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
"Kita juga akan lakukan tarif dan bracket dari PPh OP (orang pribadi). Untuk high wealth individual itu kenaikan tidak terlalu besar, dari 30 persen ke 35 persen dan itu untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun,” ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/5).

Simulasi Penghitungan Tarif PPh 35 Persen

Sebagai contoh, seorang wajib pajak memiliki penghasilan kena pajak Rp 10 miliar per tahun. Dengan ketentuan saat ini, PPh terutang atau yang harus dibayarkan ke negara sebesar Rp 2,945 miliar. Sedangkan dengan ketentuan baru nantinya, PPh yang harus dibayarkan wajib pajak tersebut menjadi Rp 3,195 miliar.
ADVERTISEMENT
Ketentuan Saat Ini
Penghasilan kena pajak Rp 10.000.000.000, maka penghitungan PPh terutangnya adalah:
5 persen x Rp 50.000.000= Rp 2.500.000
15 persen x Rp 200.000.000= Rp 30.000.000
25 persen x Rp 250.000.000= Rp 62.500.000
30 persen x Rp 9.500.000.000= Rp 2.850.000.000
Sehingga total PPh terutangnya adalah Rp 2.945.000.000.
Usulan Tarif Baru
Penghasilan kena pajak Rp 10.000.000.000, maka penghitungan PPh terutangnya adalah:
5 persen x Rp 50.000.000= Rp 2.500.000.
15 persen x Rp 200.000.000= Rp 30.000.000
25 persen x Rp 250.000.000= Rp 62.500.000
30 persen x Rp 4.500.000.000= Rp 1.350.000.000
35 persen x Rp 5.000.000.000= Rp 1.750.000.000.
Sehingga, total PPh terutangnya adalah Rp 3.195.000.000.
Dengan demikian, terdapat selisih Rp 250 juta antara ketentuan tarif PPh saat ini dengan usulan tarif baru tersebut. Artinya, orang super tajir nantinya akan membayar PPh lebih mahal dari saat ini.
ADVERTISEMENT

Demi Keadilan

Sri Mulyani menuturkan, hal tersebut menciptakan keadilan bagi masyarakat. Sebab menurutnya, hanya hanya sedikit golongan masyarakat yang masuk dalam kelompok ‘super tajir’ tersebut.
“Itu hanya sedikit sekali orang di Indonesia yang masuk dalam kelompok itu, mayoritas masyarakat kita masih tidak berubah dari sisi bracket atau tarifnya,” jelasnya.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF Kemenkeu Hidayat Amir juga menjelaskan, reformasi perpajakan dilakukan untuk menciptakan sistem pajak yang sehat dan berkeadilan. Tujuannya juga untuk sumber penerimaan serta adaptif dengan struktur perekonomian.
"Nah tiga aspek itu ya, jadi konsep perpajakan harus fair dan compliance. Mempertimbangkan semua sektor dan lain-lain. Makanya sentuhannya banyak. Perpajakan ini perlu di-upgrade dalam cycle tertentu," jelasnya.
Saat ini, tarif PPh orang pribadi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Di dalamnya, terdapat empat layer tarif PPh orang pribadi yaitu penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta dalam satu tahun sebesar lima persen.
ADVERTISEMENT
Kedua, penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta dikenakan tarif PPh sebesar 15 persen. Ketiga, penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25 persen. Terakhir, penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif sebesar 30 persen.