Organda Minta Pemerintah Tindak Tegas Pemilik Travel Gelap yang Angkut Pemudik

26 Mei 2020 16:38 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan travel gelap yang ditangkap pada operasi khusus 3 hari oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan travel gelap yang ditangkap pada operasi khusus 3 hari oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) konsisten melakukan penangkapan travel ilegal, serta menjatuhkan sanksi tegas tidak hanya kepada pengemudi tapi juga kepada pemilik mobil.
ADVERTISEMENT
Sekjen DPP Organda Ateng Aryono menyatakan, selain mengetatkan aturan larangan mudik, Kemenhub harus memberikan penalti untuk transportasi umum ilegal.
“Sanksi tidak hanya ke pengemudi namun juga harus ke pemilik kendaraan, karena tingkat kedisiplinan masyarakat masih cukup rendah" ujarnya melalui keterangan tertulis seperti yang dikutip kumparan, Selasa (26/5).
Kendaraan travel gelap yang ditangkap pada operasi khusus 3 hari oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa
Menurutnya pemerintah wajib terus melakukan penangkapan travel ilegal di luar tragedi COVID-19. Hal ini bertujuan untuk menjaga penegakan hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam berlalu lintas.
Pemerintah telah melarang mudik guna memutus rantai penyebaran virus corona di Indonesia. Aturannya tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT
Kendati begitu larangan tersebut bagai dianggap angin lalu bagi beberapa masyarakat. Mereka tetap memaksakan mudik dengan berbagai cara.
Salah satu yang paling umum menggunakan travel gelap dengan ragam mobil minibus atau mikrobus. Disebut gelap karena merupakan angkutan berplat hitam, berbayar, dan tanpa trayek.
Khusus angkutan ini, operasionalnya dilarang. Kepolisian pun terus menindak tegas dengan penilangan hingga ancaman penjara bila kedapatan dua kali beroperasional.
Sejak menggelar Operasi Ketupat pada 24 April 2020, Polda Metro Jaya telah menyita 471 kendaraan travel gelap. "DPP Organda sangat mengapresiasi upaya Polri dan jajaran Kemenhub sebagai garda terdepan memantau arus pergerakan pemudik," tutup Ateng.