Ormas yang Dapat Jatah Tambang Wajib Bayar Biaya Kompensasi Data dan Informasi

26 Juni 2024 16:30 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan ormas keagamaan yang mendapatkan jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) batu bara wajib memenuhi persyaratan, salah satunya biaya kompensasi data dan informasi (KDI).
ADVERTISEMENT
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM, Lana Saria, mengatakan kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 itu sebagai upaya dukungan kepastian investasi subsektor pertambangan dan pelaksanaan program hilirisasi nasional.
"Salah satu perubahannya yaitu mengenai meningkatkan kesejahteraan masyarakat, penawaran pengolahan nilai izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK dapat diberikan kesempatan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," jelasnya saat Diskusi Fraksi PAN, Rabu (26/6).
Dalam Pasal 83A, ada syarat yang harus dipenuhi ormas keagamaan, yaitu ormas tersebut tidak memiliki secara langsung WIUPK melainkan tetap harus melalui badan usaha swasta yang dibentuk.
"Pemberian penawaran tersebut diberikan dalam jangka waktu yang terbatas, tidak selama-lamanya, tidak terus-menerus, yakni hanya ditawarkan 5 tahun sejak aturan ini berlaku," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Ketiga, pemberian WIUPK ini harus didahului dengan pemenuhan persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undangan. Lana menegaskan, WIUPK tidak diberikan secara cuma-cuma kepada ormas.
"Ini bukan hadiah, bukan serta-merta diberikan tanpa syarat. Tetapi semua apa yang dilalui oleh badan usaha yang lain itu pun harus dilakukan, yaitu adanya persyaratan teknis, sama seperti badan usaha pada umumnya," tegas Lana.
Kebijakan tersebut akan diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 yang saat ini sedang disusun oleh Kementerian Investasi/BKPM, di mana proses pemberian izin akan dilakukan oleh satuan tugas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi.
Lana membeberkan beberapa hal yang akan diatur dalam beleid tersebut. Pertama, mekanisme pengajuan izin IUPK dilakukan melalui badan usaha berbentuk PT yang dimiliki ormas keagamaan.
ADVERTISEMENT
"Kemudian membayar biaya kompensasi data dan informasi. Jadi nanti kalau sudah ditentukan siapa yang akan menggunakan wilayah tersebut tentunya ada kewajiban membayar yang namanya KDI," ungkapnya.
Lalu, IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri ESDM.
"Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Badan usaha dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasinya," jelas Lana.
Dan penawaran wilayah izin usaha pertama khusus pada Pasal 83A ayat 1 tersebut berlaku hanya dalam jangka waktu 5 tahun sejak peraturan pemerintah itu berlaku.
Adapun mekanisme pembinaan dan pengawasan yang akan dilakukan pada badan usaha yang dimiliki ormas akan tetap sama dengan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pada badan usaha pada umumnya.
ADVERTISEMENT
Lana menuturkan, ormas keagamaan tetap harus melakukan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, menerapkan aspek teknis, keselamatan, pengelolaan lingkungan, dan penerapan konservasi mineral dan batu bara, serta mengelola usaha jasa yang akan bermitra kepada badan usaha tersebut.
"Jadi kewajiban itu tetap melekat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan," pungkas Lana.