Pajak Bandara Disebut Bikin Tiket Pesawat Mahal, AP II: Porsinya Kecil

13 September 2022 19:02 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penumpang pesawat di bandara AP I. Foto: Dok. Angkasa Pura 1
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penumpang pesawat di bandara AP I. Foto: Dok. Angkasa Pura 1
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin menyebut, porsi pajak bandara (airport tax) terhadap harga tiket pesawat sangat kecil. Menurut dia, komponen utama yang menyebabkan mahalnya tiket pesawat adalah kenaikan harga avtur.
ADVERTISEMENT
"Itu (pajak bandara) kecil di bawah 5 persen, porsinya dibayar langsung penumpang," ungkap Awaluddin di Kompleks Parlemen, Selasa (13/9).
Awaludin menjelaskan, pajak bandara merupakan pajak yang diberikan kepada penumpang karena sudah menikmati fasilitas bandara.
PT Angkasa Pura II sendiri memang sudah pernah menyesuaikan tarif airport tax pada awal Agustus 2022. VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika mengatakan sudah sekitar 2-6 tahun tarif airport tax tidak mengalami penyesuaian.
"Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan peningkatan fasilitas dan pelayanan bandara yang sudah dilakukan," kata dia dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (19/7).
Adapun sosialisasi penyesuaian tarif ini telah dilakukan bersama dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan juga kepada maskapai.
Airport tax untuk rute domestik menjadi Rp 108.000, dari sebelumnya Rp 77.273 sejak 2018. Sementara untuk Terminal 2 rute internasional menjadi Rp 160.000, dari saat ini Rp 136.364 sejak 2016.
ADVERTISEMENT