Pajak Bunga Obligasi untuk Investor Lokal Kini Turun Jadi 10 Persen

3 September 2021 16:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi yang diperoleh investor dalam negeri sebesar 10 persen, dari tarif sebelumnya 15 persen.
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap. Aturan ini berlaku per tanggal 30 Agustus 2021.
Obligasi yang dimaksud yaitu surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan yang diterbitkan oleh pemerintah atau non pemerintah, termasuk surat yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah atau sukuk.
Sementara, bunga obligasi tersebut yakni imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi dalam bentuk bunga, ujrah/fee, bagi hasil, margin, penghasilan sejenis lainnya, dan/atau diskonto.
“Terbitnya PP ini merupakan bukti bahwa pemerintah terus melakukan reformasi struktural dalam rangka meningkatkan investasi dan produktivitas yang salah satunya dilaksanakan melalui UU Cipta Kerja. Sebelumnya, Pemerintah juga telah memberi keringanan tarif pajak bagi investor asing," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu dalam keterangannya, Jumat (3/9).
ADVERTISEMENT
Pemerintah terus menjaga momentum pemulihan melalui tiga kebijakan yang menjadi game changer pemulihan ekonomi di tahun 2021, yaitu prioritas intervensi yang terarah untuk menanggulangi krisis kesehatan, kebijakan fiskal terutama program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk menjaga daya beli masyarakat dan keberlangsungan dunia usaha, serta reformasi struktural.
Salah satu upaya reformasi struktural tercermin dalam UU Cipta Kerja yang terdiri dari 11 bidang atau klaster dan tertuang ke dalam lebih dari 50 peraturan pemerintah hingga saat ini. Dalam klaster kemudahan berusaha, Pemerintah salah satunya memberikan keringanan pajak.
Febrio melanjutkan, pemerintah telah terlebih dahulu menurunkan tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan bunga obligasi yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri atau WPLN selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari yang sebelumnya 20 persen menjadi 10 persen atau sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang mulai berlaku Agustus 2021.
ADVERTISEMENT
Penurunan tarif tersebut sekaligus merefleksikan upaya pemerintah dalam menciptakan kesetaraan (level of playing field) dan keadilan bagi seluruh investor Obligasi.
“Janji Pemerintah untuk merevisi PP No.55/2019 tentang Perubahan Kedua atas PP 16/2009 tentang PPh Bunga Obligasi agar tercipta kesetaraan dan keadilan bagi seluruh kelompok investor terealisir dengan disahkannya PP 91/2021 ini,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman.