Pajak Daerah Akan Diatur Pemerintah Pusat

25 November 2019 20:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Pajak Suryo Utomo (Baju Batik). Foto: Dok. Humas Pajak
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Pajak Suryo Utomo (Baju Batik). Foto: Dok. Humas Pajak
ADVERTISEMENT
Pemerintah tengah menyiapkan suatu aturan yang secara khusus mengurusi pajak. Aturan ini akan mengubah dan menyederhanakan aturan yang telah ada sebelumnya atau disebut Omnibus Law Perpajakan.
ADVERTISEMENT
Nantinya, Omnibus Law Perpajakan tak hanya menganulir sejumlah aturan dalam Undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tapi juga berkaitan dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo mengatakan, tujuan memasukkan PDRD dalam Omnibus Law Perpajakan adalah mengatur kembali kewenangan pemerintah daerah dalam memungut pajak.
“Omnibus Law yang ditanyakan Bu Menteri, karena itu ada PDRD. Rasionalisasi pajak daerah tujuannya mengatur kembali kewenangan pemerintah dalam mengatur pajak daerah,” ujar Suryo dalam diskusi pajak di Kompleks TVRI, Jakarta, Senin (25/11).
Selain itu, tujuan memasukkan PDRD dalam Omnibus Law adalah untuk meningkatkan investasi dan mendorong perekonomian.
Sumpah jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang baru Suryo Utomo di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (1/11/2019) Foto: Antara Foto/Nova Wahyudi
Seperti diketahui, setiap daerah memiliki aturan pajaknya sendiri-sendiri. Hal ini dinilai sebagai salah satu hambatan bagi investor, yang merasa tak sinkron antara kebijakan di pemerintah pusat maupun antardaerah.
ADVERTISEMENT
“Omnibus Law ini untuk meningkatkan pertumbuhan investasi dan mendorong perekonomian. Salah satu caranya untuk menarik investasi masuk itu terkait dengan beban pajak yang dibuat comparable dengan negara lain. Jadi barangkali mau dirasionalisasi (UU PDRD)," jelasnya.
Namun demikian, mantan Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak itu masih enggan merinci kewenangan seperti apa yang akan dilakukan pemerintah pusat, apakah terkait besaran tarif pajak daerah atau kewenangan pada hal lainnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, rasionalisasi pajak daerah diperlukan untuk mendukung iklim investasi. Namun, ia memastikan pemerintah pusat tidak akan seenaknya sendiri menentukan tarif pajak daerah.
Untuk itu, pemerintah pusat akan berkonsultasi dengan asosiasi pemerintah daerah. Dengan demikian, pendapatan asli daerah lewat pajak tetap bisa terjaga.
ADVERTISEMENT
"Namun sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk menciptakan lingkungan usaha dan penciptaan kesempatan kerja serta investasi yang baik," kata Sri Mulyani di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (22/11).