Pajak Ganda RI - Singapura Dihapus Paling Cepat di 2021

7 Februari 2020 19:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dialogue KiTa: Peningkatan Investasi melalui Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (7/2). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dialogue KiTa: Peningkatan Investasi melalui Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (7/2). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
ADVERTISEMENT
Penerapan pajak ganda antara Indonesia dan Singapura berpeluang segera dihapuskan. Hal itu seiring dengan kesepakatan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang baru saja diteken.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani dan Menteri Keuangan Singapura resmi menandatangi perjanjian itu pada Rabu (4/2). Kesepakatan itu disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dan Presiden Singapura Halimah Yacob di Istana Bogor.
Kendati demikian, kesepakatan itu belum lantas bisa diterapkan. Sebab, mesti menanti proses ratifikasi di antara kedua negara. Ratifikasi merupakan proses adopsi perjanjian internasional atau dokumen yang bersifat nasional lainnya melalui persetujuan dari tiap entitas kecil di dalam bagiannya.
Lantas, kapan ratifikasi itu bisa dirampungkan?
Kepala Pusat Penerimaan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan mengatakan paling tidak membutuhkan waktu 1 tahun hingga 1,5 tahun bahkan kemungkinan bisa lebih. Sehingga, paling cepat pada tahun 2021.
"Mungkin enggak di tahun yang samalah (kesepakatan diteken). Perlu waktu (ratifikasi), umumnya sekitar setahun satu setengah tahun lah," ujar Rofyanto dalam acara Dialogue KiTa bertajuk ‘Peningkatan Investasi melalui P3B’ di Jakarta, Jumat (7/2).
Presiden Joko Widodo (kanan) dan Presiden Singapura Halimah Yacob memberikan keterangan pers bersama di Istana Bogor, Selasa (4/2). Foto: Fahrian Saleh/kumparan
Ratifikasi RI dengan Singapura, menurutnya memang tidak bisa sebentar. Sebab, banyak komponen-komponen dalam kesepakatan yang perlu disesuaikan dengan aturan-aturan nasional.
ADVERTISEMENT
"Kita terus terang pertimbangannya sangat matang, karena kan memang ini termasuk investor terbesar nih, ini akan jadi brenchmarking negara-negara yang lain. Jadi memang kita mungkin perlu waktu," jelasnya.
Singapura hingga saat ini, masih menduduki peringkat pertama sumber investasi asing (foreign direct investment/FDI) bagi Indonesia. Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi asal Singapura pada 2019 mencapai USD 6,5 miliar atau sebesar 23,1 persen dari total investasi asing yang masuk.
Salah satu komponen yang ada dalam kesepakatan tersebut ialah soal penurunan tarif pajak royalti dan branch profit tax. Tarif pajak royalti yang sebelumnya 15 persen diturunkan menjadi dua lapis, yaitu 10 persen dan 8 persen. Tarif branch profit tax diturunkan dari 15 persen menjadi 10 persen.
ADVERTISEMENT