Pajak Karyawan Minus di Januari 2021, Sri Mulyani: Pengangguran Masih Tinggi
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Adapun di Januari 2020, realisasi PPh 21 mencapai Rp 15,28 triliun. Angka ini tumbuh 0,93 persen (yoy).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pajak karyawan yang masih minus itu karena tenaga kerja yang belum pulih dan pengangguran yang masih tinggi. Selain itu, ekonomi juga belum pulih secara normal hingga bulan lalu.
"Kalau kita lihat serapan tenaga kerja atau pemulihan ekonomi yang belum semuanya normal, ini menyebabkan jumlah tenaga kerja yang bekerja mengalami penurunan, atau pengangguran naik. Untuk itu PPh Pasal 21-nya juga mengalami penurunan," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa, Selasa (23/2).
Bendahara negara itu memproyeksi, penerimaan pajak karyawan masih akan terkontraksi dalam beberapa bulan ke depan. Apalagi insentif PPh 21 yang ditanggung pemerintah juga masih dilanjutkan hingga semester I tahun ini.
ADVERTISEMENT
Namun Sri Mulyani berharap pada semester II tahun ini perekonomian mulai pulih, sehingga seluruh sektor diharapkan bangkit dan tercipta tenaga kerja baru. Dengan begitu, PPh 21 diharapkan dapat kembali tumbuh.
"Jangan lupa para wajib pajak dunia usaha masih mendapatkan insentif fiskal yang kita perpanjang, karena memang memberikan ruang bagi pengusaha, pelaku usaha karena mereka belum sepenuhnya pulih dari hantaman pandemi," jelasnya.
Secara keseluruhan, penerimaan pajak sampai akhir Januari 2021 sebesar Rp 68,5 triliun. Realisasi ini baru 5,6 persen dari target dalam APBN 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun.
Sri Mulyani mengatakan, penerimaan pajak memang mengalami kontraksi sebesar 15,3 persen pada awal tahun ini. Hal yang sama juga terjadi tahun lalu, di mana penerimaan pajak tercatat Rp 80,8 triliun atau minus 6,1 persen dari tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
"Penerimaan pajak Rp 68,5 triliun itu kontraksi 15,3 persen. Bulan Januari tahun lalu penerimaan pajak juga sebenarnya mengalami kontraksi 6,1 persen," katanya.
Kontraksi penerimaan pajak disebabkan menurunnya penerimaan PPh migas menjadi Rp 2,3 triliun, terkontraksi 19,8 persen dibandingkan periode sama tahun lalu sebesar Rp 2,9 triliun.
Selain itu, penerimaan PPh nonmigas sebesar Rp 39 triliun, terkontraksi 15,8 persen. Untuk pajak nonmigas, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga terkontraksi 14,9 persen menjadi Rp 26,3 triliun.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) baru Rp 100 miliar atau minus 44,8 persen dari tahun lalu dan pajak lainnya Rp 600 miliar atau naik 40,7 persen.