Pajak Karyawan Tumbuh 21 Persen di Tengah Badai PHK, Sri Mulyani Mulai Waspada

24 November 2022 20:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja berjalan sepulang kerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (2/2/2022).  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja berjalan sepulang kerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (2/2/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Penerimaan pajak penghasilan (PPh) 21 untuk karyawan mengalami pertumbuhan 21 persen (year on year/yoy) hingga akhir Oktober 2022, meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya tumbuh 2,7 persen (yoy). Padahal, saat ini marak pekerja yang terkena PHK, khususnya di sektor teknologi hingga industri.
ADVERTISEMENT
“PPh 21 mengalami pertumbuhan 21 persen. PPh 21 adalah PPh karyawan, menjadi sangat agak kikuk dibandingkan berita mengenai PHK,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (24/11).
Sri Mulyani menyebut, PPh 21 menunjukkan karyawan yang masih bekerja dan mendapat pendapatan, sehingga perusahaan membayar pajak tersebut. Hal ini juga sejalan dengan PPh Badan atau perusahaan yang bahkan tumbuh 110,2 persen (yoy) per akhir Oktober 2022.
“Kalau di Oktober, masih (pertumbuhan PPh) 17,4 persen. Kuartal I tumbuh 18 persen, kuartal II tumbuh 19,8 persen, dan kuartal III 26,1 persen. Artinya pertumbuhan pajak karyawan masih positif,” imbuhnya.
Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan pada acara serangkaian KTT G20 Indonesia di Bali. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Meski demikian, Sri Mulyani akan menyikapi fenomena PHK dan mengambil sikap untuk merumuskan kebijakan yang tepat. “Kita harus menyikapi berbagai berita PHK, dalam konteks apakah ada terjadi perubahan, dan kita waspadai untuk merumuskan policy atau respons yang tepat,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Dari sisi korporasi, Menkeu mencermati PPh 21 persen masih positif meskipun adanya PHK massal. PHK di beberapa industri disebabkan fenomena negara-negara maju menaikkan suku bunga secara agresif dan ingin mengendalikan permintaan.
Untuk menyusun bauran kebijakan, lanjut Sri, Kementerian Keuangan akan berkomunikasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Menko Perekonomian, Menteri Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan. Koordinasi tersebut membahas instrumen yang tepat untuk membantu serta keputusan korporasi atau buruh yang dibantu.
“Kalau buruh (dibantu), instrumen ada di Kemnaker atau BPJS ketenagakerjaan. Kalau korporasi, kita sudah melakukan PPh 25 ditunda atau diperkecil, hal-hal itu yang kami deploy. Kita akan lihat berdasarkan siapa yang ditargetkan, atau sisi pekerja,” lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menuturkan, isu PHK juga diperhatikan secara rinci dengan melihat data pajak. Penerimaan pajak melalui PPh 21 menjadi indikator yang sangat mengukur serapan tenaga kerja dan pembayaran gaji.
ADVERTISEMENT
"Kita melihat pembayaran potongan gaji dan upah. Tapi melihat dari sektor tertentu sangat perlu, tentu pemerintah akan melakukan pendalaman dan insentif yang diperlukan," tandas Suahasil.