Pajak Rokok Tembus Rp 12,10 Triliun per Juli 2025, Naik 9,54 Persen
·waktu baca 2 menit

Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak rokok hingga 31 Juli 2025 mencapai Rp 12,10 triliun. Angka tersebut tumbuh 9,54 persen (year-on-year/yoy) atau bertambah Rp 1,05 triliun dibanding periode yang sama tahun 2024.
Data penerimaan pajak rokok ini diketahui dari presentasi paparan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama ketika Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, Rabu (10/9).
Pungutan pajak rokok berlaku sejak 1 Januari 2024 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2023.
Secara keseluruhan, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga akhir Juli 2025 mencapai Rp 171,07 triliun atau 56,7 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
"Realisasi ini meningkat 10,8 persen dibanding dengan periode yang sama pada tahun 2024. Hal ini didorong oleh penerimaan biaya keluar dan cukai yang tumbuh meskipun penerimaan biaya masuk sedikit terkontraksi,” ujar Djaka.
Dari jumlah itu, penerimaan bea masuk menyumbang Rp 28,04 triliun atau 52,97 persen dari target. Peningkatan impor bahan baku dan barang modal turut menopang capaian tersebut. Namun, bea masuk masih mengalami kontraksi 3,3 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
“Hal ini sebagai konsekuensi dari kebijakan untuk mendukung ketahanan pangan domestik yang sejalan dengan upaya swasembada, dan adanya dinamika perdagangan global,” katanya.
