Pajak Seret, Pemprov DKI Berharap Warga Pondok Indah hingga Pluit Bayar PBB

23 September 2020 17:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pajak Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pajak Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta berupaya mengejar pendapatan dari pajak di tengah pandemi COVID-19. Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari mengakui saat ini sulit mengejar pajak dari mal atau restoran.
ADVERTISEMENT
Tsani mengatakan, saat ini yang dikejar adalah PBB. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memudahkan proses pembayaran pajak dengan adanya GoTagihan yang membuat masyarakat bisa membayar melalui GoPay.
“Ini sasarannya individu-individu kelas menengah ke atas, mudah-mudahan yang rumahnya Pondok Indah, PIK, Pluit itu pelanggan Gojek bisa bayar lah dan itu akan bisa mendukung secara signifikan penerimaan kita di PBB,” kata Tsani saat konferensi pers secara virtual, Rabu (23/9).
Ilustrasi cek pajak kendaraan menggunakan handphone. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Untuk membayar PBB dan pajak retribusi lewat GoTagihan hanya tinggal membuka aplikasi Gojek, pilih GoTagihan, pilih kategori public service, pilih icon PBB untuk membayar PBB atau retribution untuk pembayaran retribusi, masukkan ID atau nomor tagihan, lakukan konfirmasi, masukkan PIN, dan setelah pembayaran berhasil swipe up untuk melihat detail pembayaran.
ADVERTISEMENT
Tsani berharap langkah itu bisa meningkatkan pemasukan melalui pajak. Selain dari PBB dan retribusi, pemasukan Pemprov DKI masih didominasi dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
“Yang babak belur hotel, restoran, hiburan, itu karena dampak COVID mereka berhenti sehingga katakanlah biasanya kontribusi signifikan juga tidak ada,” ujar Tsani.
Tsani menjelaskan bahwa pihaknya mengalami kendala apabila tidak bisa memaksimalkan penerimaan. Sebab, kata Tsani, Pemprov DKI tidak bisa utang apabila penerimaan pajak tidak terpenuhi. Sehingga langkah efisiensi anggaran harus dilakukan.
“Kalau pemerintah pusat misalnya penerimaan pajak tidak terpenuhi, belanjanya tinggi dia masih bisa mengajukan utang baik internal maupun eksternal misalnya dengan menjual surat utang, tapi pemda belum memiliki tools,” terang Tsani.
ADVERTISEMENT
Penerimaan pajak dari Pemprov DKI sampai bulan September 2020 baru mencapai Rp 19 triliun. Sementara target penerimaan pajak sampai akhir tahun akan direvisi karena dampak pandemi COVID-19.