Pamer Saldo Tabungan Rp 1 Miliar, Akun Twitter FWB Disentil Ditjen Pajak

31 Maret 2022 15:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi membuat buku tabungan Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi membuat buku tabungan Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyentil akun Twitter friends with benefit atau alias FWB (@FWBESS) karena mengunggah saldo tabungan di atas Rp 1 miliar. Otoritas Pajak pun mengingatkan agar orang tersebut melaporkan saldo tabungannya di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
ADVERTISEMENT
"Kak jangan lupa laporkan saldo tabungannya di daftar harta SPT Tahunan ya," tulis akun resmi Twitter Ditjen Pajak, Kamis (31/3).
Adapun hari ini merupakan batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Ditjen Pajak juga mengingatkan para wajib pajak orang pribadi untuk segera melaporkan kewajibannya.
Selain saldo tabungan, harta lainnya juga wajib dilaporkan di SPT. Mulai dari investasi, alat transportasi, rumah, warisan, hingga utang juga wajib dilaporkan.
Dalam lampiran Petunjuk Pengisian Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, ada enam jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT. Pertama, kas dan setara kas, yakni seperti uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan setara kas lainnya.
Kedua, piutang. Ketiga, investasi, termasuk di dalamnya saham, obligasi, surat utang, reksadana, instrumen derivatif, penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka, serta investasi lainnya.
ADVERTISEMENT
Keempat, alat transportasi, sepeda, sepeda motor, mobil, dan alat transportasi lainnya. Kelima, harta bergerak lainnya, termasuk logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan elektronik.
Keenam, harta tidak bergerak, seperti tanah dan atau bangunan baik untuk tempat tinggal atau usaha seperti rumah, ruko, apartemen, kondominium, gudang, dan lainnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan bahwa dirinya senang banyak orang flexing alias pamer harta di media sosial. Menurutnya, hal ini justru memudahkan pekerjaan Ditjen Pajak untuk mendeteksi wajib pajak yang perlu dimonitor.
"Kami senang kalau di medsos ada yang pamer mengenai account number, akun saya yang paling gede. Begitu ada yang pamer, saya punya beberapa miliar, salah satu petugas pajak kami bilang, ya, nanti kita datangi lah," papar Sri Mulyani saat sosialisasi UU HPP di Semarang, Rabu (10/3).
ADVERTISEMENT