Pampang Penghasilan di Medsos, Pria Ini Langsung Dicolek Orang Pajak

17 November 2019 19:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi main media sosial. Foto: Dok. Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi main media sosial. Foto: Dok. Freepik
ADVERTISEMENT
Berdagang online sekarang ini sudah jadi tren. Baik itu lewat media sosial maupun platform e-commerce. Keuntungan yang diperoleh juga cukup menggiurkan.
ADVERTISEMENT
Seperti pemilik akun Twitter @SiiJagoan yang menyebut omzet yang diperoleh dari hasil berdagang online hingga Rp 200 juta. Tak tanggung, omzet ini pun diperoleh dalam kurun waktu dua pekan saja.
“Jualan online, tanpa modal alias 0 Rupiah. Pake sistem dropship aja. Seperti janji gua beberapa waktu lalu, mau bikin ulang thread yang ada di Pinned gua. Mungkin kurang jelas, atau mungkin gua aja masih ngga ngerti bikin thread waktu itu. (Ini omzet 2018 2minggu 200jt),” tulis akun tersebut pada Sabtu (16/11).
Sontak, hari ini (17/11), akun Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) pun langsung me-retweet postingan tersebut. Tanpa disertai kata-kata sebagai caption, Ditjen Pajak hanya mencantumkan gambar maskot pajak yang sedang memegang kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, setiap orang yang berpenghasilan atau Wajib Pajak (WP), harus membayar tanggung jawabnya. Aturan ini sebetulnya sudah ada. Setiap usaha atau pengusaha yang tergolong ke dalam Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), harus membayar pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen dari omzet per tahun. Tak terkecuali bagi mereka yang berdagang secara online.
Direktur Penyuluhan, Pengawasan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Seksama menegaskan, pengusaha UMKM dengan omzet sampai dengan Rp 1,8 miliar setahun dapat membayar PPh Final 0,5 persen sesuai PP 23/2018, berlaku sama apakah dia berjualan secara konvensional atau pun e-commerce.
“Jadi tidak benar bahwa pemerintah tidak mengenakan pajak online atau e-commerce, dan itu sudah berjalan selama ini,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT