Pandemi Bikin 70 Persen Konsumen Beralih Online, Keamanan Siber Harus Diperkuat

20 April 2021 16:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi belanja online. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi belanja online. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Merebaknya pandemi COVID-19 membuat gaya hidup masyarakat mau tidak mau beralih ke dunia digital. Segala aktivitas yang biasa dilakukan secara konvensional, mulai dari bekerja hingga sekolah, kini beralih secara online.
ADVERTISEMENT
Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mencatat adanya pertumbuhan pengguna internet sebesar 27,7 juta orang atau 15 persen dalam satu tahun terakhir. Dengan penambahan itu, diproyeksikan orang-orang yang berselancar di dunia maya bakal mencapai 202 juta orang.
Peneliti CIPS Pingkan Audrine mengatakan, tren senada juga terjadi di sektor ekonomi, terutama pola konsumsi masyarakat. Menurut Pingkan, jumlah konsumen di ekonomi digital melonjak sangat tajam setelah corona merebak.
"Pandemi sekitar 70 persen konsumen Indonesia beralih ke platform digital. Jadi kegiatan ekonomi digital juga meningkat signifikan," ujar Pingkan dalam webinar CIPS, Selasa (20/4).
Sayangnya, lonjakan tersebut tak dibarengi dengan kuatnya perlindungan transaksi di ekosistem digital. Ini tampak dari turut meningkatnya ancaman siber di dunia digital. Pandemi COVID-19 memicu terjadinya serangan phishing, malware spam hingga ransomware.
Ilustrasi belanja online. Foto: Pixabay
Dari Januari hingga April 2020, setidaknya ditemukan sebanyak 88 juta kasus. Atas dasar itu, menurut Pingkan, pemerintah perlu mempercepat regulasi yang menjamin khusus keamanan di dunia digital.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, kata Pingkan, regulasi di dunia digital ini hanya diatur oleh UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan PP Nomor 71 Tahun 2019 . Sayangnya kedua aturan tidak mencakup aspek penting keamanan siber, seperti infrastruktur informasi dan jaringan sampai pada sumber daya manusia di bidang keamanan siber.
"Aspek yang lebih luas belum diakomodir UU dan PP ini. Beberapa tahun lalu sudah ada gagasan UU Ketahanan dan Keamanan Siber, seharusnya sudah disahkan menjadi UU pada September 2019. Jika sudah disahkan maka Indonesia menjadi anggota keempat ASEAN yang memiliki UU keamanan siber selain Singapura, Malaysia, dan Thailand," ujarnya.