Panduan Menggunakan Transportasi hingga Belanja Bahan Pokok saat Jakarta PSBB

8 April 2020 6:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers terkait Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) untuk DKI Jakarta, Selasa (7/4). Foto: Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers terkait Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) untuk DKI Jakarta, Selasa (7/4). Foto: Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, menyetujui permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta untuk menekan penyebaran virus corona.
ADVERTISEMENT
Anies mengumumkan PSBB mulai berlaku di Jakarta per Jumat (10/4). Selama masa PSBB, terdapat aktivitas-aktivitas tertentu yang dilarang.
Kendati begitu, ada pula yang dibolehkan tetapi dibatasi seperti penggunaan transportasi umum. Berikut rangkuman mengenai panduan transportasi hingga belanja bahan pokok selama PSBB:
Aturan ke Pasar atau Belanja Bahan Pangan
Saat PSBB diterapkan, sebagian pertokoan masih diizinkan beroperasi. Terutama yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan pokok dan kesehatan, seperti supermarket dan apotek.
Berikut daftar fasilitas umum yang tetap diperbolehkan beroperasi:
1. Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi
2. Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan
ADVERTISEMENT
3. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.
Opsi Belanja Kebutuhan Pokok Secara Online
Anda masih bisa memenuhi kebutuhan pokok via online dengan mengunjungi marketplace dan membeli di toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, seperti beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, gula, minyak goreng, tepung terigu, buah-buahan dan sayuran.
Tak hanya itu, berbagai bahan kebutuhan ini juga bisa Anda dapatkan di online. Mulai dari daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan.
Foto udara suasana gedung bertingkat di kawasan Jalan Jendral Sudirman. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Termasuk juga warung makan, rumah makan atau restoran melalui pembelian online yang masih akan buka dan siap diantar selama PSBB.
ADVERTISEMENT
Barang penting lainnya pun Anda dapatkan karena tidak akan tutup, seperti benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.
Dalam hal kebutuhan pelayanan keuangan pun sudah semakin mudah dengan bantuan online. Mulai dari bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran yang bisa online.
Jika harus mendatangi langsung seperti penarikan uang di ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM masih akan buka.
Paket-paket layanan telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel pun bisa Anda lakukan permintaan pelayanan secara online.
Panduan Menggunakan Transportasi Umum
Sektor lain yang diatur dalam PSBB yakni pembatasan kendaraan umum. Mengacu pada pada Permenkes PSBB, pasal 13 ayat 10 menegaskan bahwa transportasi umum dan pribadi tetap berjalan, hanya saja diberlakukan pembatasan jumlah penumpang.
ADVERTISEMENT
Sedangkan transportasi barang, dibatasi hanya untuk barang-barang kebutuhan dasar. Anies mengatakan seluruh transportasi umum dibatasi jam operasional dan kapasitas pengangkutannya.
"Terkait dengan transportasi, transportasi umum akan dibatasi jumlah penumpang. Per kendaraan umum akan dibatasi jam operasinya dari jam 6 pagi sampai jam 6 sore," kata Anies dalam jumpa pers di Balai Kota DKI, Selasa (7/4).
Sementara jumlah penumpang, tidak boleh lebih dari 50 persen kapasitas bus tersebut. kebijakan itu diperlukan untuk mematuhi physical distancing.
Berikut poin-poin skema transportasi selama PSBB:
(1). Transportasi yang mengangkut penumpang
Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.
(2). Transportasi yang mengangkut barang
Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya tetap berjalan untuk barang penting dan esensial, antara lain:
ADVERTISEMENT
- Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi
- Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok
- Angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket
- Angkutan untuk pengedaran uang
- Angkutan BBM/BBG
- Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling
- Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
- Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya)
- Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling
- Angkutan kapal penyeberangan
(3). Transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan
ketertiban, dan layanan darurat tetap berjalan.
ADVERTISEMENT
(4). Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait tetap berjalan.
Aturan Ojek Online
Aktivitas ojek online atau ojol menjadi salah satu yang diatur bila PSBB diterapkan di wilayah tertentu. Ojek online masih diperbolehkan untuk beroperasi. Namun, hanya untuk mengangkut barang, bukan penumpang.
Hal itu termuat dalam lampiran penjelasan Pasal 13 tentang peliburan tempat kerja dalam Peraturan Menteri Kesehatan mengenai PSBB untuk menangani virus corona.
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi pasal tersebut.