Pangkas Anak Usaha BUMN, Erick Thohir Akan Terbitkan Aturan Baru

2 Desember 2019 17:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Erick Thohir konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan. Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Erick Thohir konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan. Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri BUMN Erick Thohir menyoroti banyaknya anak usaha, cucu hingga BUMN. Jumlah seluruhnya mencapai ratusan perusahaan.
ADVERTISEMENT
Karena itu, dirinya bakal mengeluarkan sejumlah aturan untuk mengontrol pembentukan anak usaha BUMN. Erick menekankan, pengajuan pembentukan anak usaha harus dilandasi alasan yang kuat.
"Saya tak akan menyetop mereka membuka anak perusahaan. Tapi kalau alasannya tidak jelas, baru saya stop. Karena saya tidak mau juga BUMN yang masih sehat ke depannya tergerogoti oleh oknum yang sengaja menggerogoti perusahaan yang sehat itu," kata Erick di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/12).
Salah satu BUMN yang memiliki anak usaha bejibun adalah PT Krakatau Steel (Persero) Tbk atau KRAS. Perusahaan yang kini dipimpin oleh Silmy Karim ini memiliki 60 anak usaha, padahal utang perseroan hampir Rp 40 triliun.
"Karena itu, permen (peraturan menteri) ini harus dikeluarkan. Di situ lah kita ada hak untuk me-review dari anak perusahaan ini," katanya.
Menteri BUMN Erick Thohir hadiri rapat perdana di Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (2/12). Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Erick juga mengatakan tak segan-segan untuk menghapus anak usaha BUMN yang memiliki lini bisnis yang sama. Meski tidak menyebutkan nama spesifik anak usaha BUMN mana yang kemungkinan bakal dihapus, Erick menyebut perusahaan air minum BUMN yang jumlahnya mencapai 22 perusahaan sebagai contoh.
ADVERTISEMENT
"Tapi bukan berarti semua anak usaha sakit. Seperti Telkom sangat sehat. Makanya permen ini lebih mengunci bahwa kalau pembentukan ini harus ada alasannya. Saya tidak mau feodal, berhentikan. Nanti kita rapat dengan Kemenkeu dan ratas dengan presiden bisa bicarakan solusi," kata Erick Thohir.
Dia juga mengaku Kementerian BUMN tengah meninjau Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atas kebijakan Menteri BUMN yang tak bisa melakukan merger dan melikuidasi perusahaan yang sakit akibat kebijakan pemimpin dahulu.
"PP 41 Tahun 2003 di mana peran kerja di BUMN bisa dilebarkan, artinya kita punya hak menutup atau merger. Tentu kalau penanaman modal dari Menteri Keuangan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Erick Thohir mengaku pembenahan dilakukan agar tak ada tumpang tindih proyek atau unit usaha BUMN satu sama lain. Banyaknya anak usaha juga membuat birokrasi di dalam perusahaan tersebut berlapis-lapis.
Padahal, jika proses birokrasi BUMN mudah, pendapatan bisa ditingkatkan dari profit yang ada saat ini. Erick menyebut, saat ini dari Rp 210 triliun profit BUMN, 76 persen berasal dari 15 perusahaan saja.
"Bagaimana dengan disrupsi yang saat ini terjadi, hal ini harus kita antisipasi karena suka tidak suka BUMN masih menjadi kontributor terbesar APBN RI," jelasnya.