Partai Buruh: Bank Tanah di Perppu Cipta Kerja Akan Komersialkan Tanah Negara

4 Januari 2023 19:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden KSPI Said Iqbal berorasi saat memimpin unjuk rasa buruh rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Presiden KSPI Said Iqbal berorasi saat memimpin unjuk rasa buruh rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bank tanah menjadi salah satu poin di Perppu Nomor 2022 tentang Cipta Kerja yang menuai kritik dari Partai Buruh. Dalam beleid itu, mengatur bahwa pemerintah membentuk badan bank tanah yang berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.
ADVERTISEMENT
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan bank tanah dalam Perppu Cipta Kerja lebih berorientasi mengakomodir kepentingan korporasi-korporasi besar.
"Sehingga tanah-tanah yang masuk dalam bank tanah hanya ditujukan untuk kepentingan dan keuntungan bagi kalangan korporasi untuk membangun perkebunan sawit, eksplorasi tambang batu bara dan sebagainya, dan kepentingan-kepentingan pengembang-pengembang yang sebenarnya orientasinya pada komersialisasi tanah," kata Said pada saat konferensi pers, Rabu (3/1).
Pada pasal 126 Perppu Cipta Kerja disebutkan, bank tanah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka kepentingan umum, kepentingan sosial, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria. Untuk reforma agraria, diatur paling sedikit adalah 30 persen dari tanah negara yang diperuntukkan badan bank tanah.
Selanjutnya, tanah yang dikelola badan bank tanah diberikan hak pengelolaan berupa hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam mendukung investasi, pemegang hak pengelolaan badan bank tanah diberikan wewenang untuk melakukan perencanaan, membantu memberikan kemudahan perizinan berusaha, melakukan pengadaan tanah, hingga menentukan tarif pelayanan.
"Yang diinginkan Partai Buruh mewakili kelompok petani sebagai konstituennya, bank tanah harus dikorelasikan dengan reforma agraria, distribusi tanaman pangan, tanah adalah hak petani," ujar Said.