news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pecah Ban Saat Melintas Tol Soedijatmo? Jasa Marga Siap Ganti Rugi

6 Februari 2020 12:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jasa Marga melakukan perbaikan permanen jalan berlubang di Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo. Foto: Dok. Jasa Marga
zoom-in-whitePerbesar
Jasa Marga melakukan perbaikan permanen jalan berlubang di Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo. Foto: Dok. Jasa Marga
ADVERTISEMENT
PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan perbaikan jalan berlubang di Ruas Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo layang atau tol akses Bandara Soetta tepatnya di Km 25+200 B arah Pluit. Perbaikan dilakukan karena beberapa kendaraan mengalami bocor hingga pecah ban pada Senin (3/2) saat melintasi jalan berlubang tersebut.
ADVERTISEMENT
Untuk memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan serta sesuai dengan Keputusan Direksi Jasa Marga Nomor 117/KPTS/2007 Pasal 4 ayat 2 bahwa “Kejadian yang menimpa pengguna jalan yang dapat di klaim diantaranya akibat kerusakan jalan antara lain jalan berlubang,” Jasa Marga menyampaikan pengguna jalan yang mengalami bocor ban atau kerusakan kendaraan akibat jalan berlubang di Km. 25+200 B Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo layang dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada Jasa Marga.
Pengguna cukup menunjukkan bukti fisik kerusakan kendaraan dan penyebab kerusakan, serta bukti tanda terima transaksi jalan tol.
Lanjutkan pekerjaan pemasangan JPO di Tol Bandara, Jasa Marga berlakukan rekayasa lalulintas. Foto: Dok. Jasa Marga
Agus Pramono, Manajer Area Jasamarga Tollroad Operator sebagai pengelola Ruas Jalan Tol Dalam Kota dan Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo, menjelaskan kendaraan yang bocor atau pun pecah ban dapat mengajukan klaimnya dan akan diproses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
“Untuk kendaraan yang mengalami bocor ban akibat lubang kemarin, khususnya 7 kendaraan yang pada saat penggantian ban juga dibantu oleh petugas kami, kami proses klaim ganti ruginya, sesuai ketentuan yang berlaku di perusahaan,” tegas Agus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/2).
Jasa Marga melakukan perbaikan permanen jalan berlubang di Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo. Foto: Dok. Jasa Marga
Hal yang sama juga dapat diajukan klaimnya jika terjadi pada ruas Jasa Marga lainnya. Pengguna jalan tol dapat melaporkan kepada call center Jasa Marga di 14080 pada saat kejadian.
"Petugas kami akan membuatkan berita acara kejadian dan membantu menjelaskan tata cara klaim tersebut. Adapun batas maksimum klaim adalah 3 x 24 jam sejak kejadian," tambahnya.
Selain melakukan proses klaim, Jasamarga Metropolitan Tollroad selaku pengelola Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo dan Jasamarga Tollroad Maintenance (JMTM) penyedia jasa pemeliharaan jalan tol untuk ruas tersebut, sebelumnya telah melakukan perbaikan dengan patching aspal pada Senin (3/2).
ADVERTISEMENT
Selain untuk memastikan struktur perkerasaan jalan dalam kondisi baik, Jasa Marga kembali melakukan perbaikan permanen pada lokasi pengelupasan perkerasan aspal jalan pada lajur ramp dari arah JLB (W1) menuju Pluit dengan pacthing beton yang dilapisi aspal. Pekerjaan perbaikan tersebut selesai pada (6/2) pukul 04.00 WIB dini hari tadi, sehingga pada Pagi ini (6/2) jalur tersebut dipastikan dapat dilintasi dengan aman dan nyaman kembali.
"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan akibat kejadian tersebut, jika ada kendala di jalan tol dapat menghubungi call center 24 jam kami di 14080," tutupnya.