Pedagang Pasar Protes Mendag Soal Syarat Vaksin di Mal dan Pasar Tradisional

13 Agustus 2021 14:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pedagang menunggu pembeli di Pasar Mitra Tambora Jakarta, Selasa (22/6/2021).
 Foto: Wahyu Putro A./Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Pedagang menunggu pembeli di Pasar Mitra Tambora Jakarta, Selasa (22/6/2021). Foto: Wahyu Putro A./Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) merespons pernyataan Mendag Muhammad Lutfi terkait syarat vaksinasi di pasar tradisional. Dalam akun Instagramnya dia menyebut syarat vaksin di pasar tradisional mungkin ditiadakan.
ADVERTISEMENT
Wasekjen Bidang Infokom IKAPPI Ainul Hikam mengatakan, pernyataan Mendag tak sepenuhnya sesuai dengan fakta lapangan. Misalnya pasar Jakarta di bawah PD Pasar Jaya, salah satunya Pasar Tanah Abang, mewajibkan syarat vaksinasi. Namun, jika melihat postingan Lutfi, dia sudah mencantumkan pengecualian pasar di Jakarta sesuai aturan Pemprov DKI.
"Mendag harus sering melakukan observasi di pasar tradisional agar mengerti dan tahu secara langsung kondisi pasar dan para pedagang yang sekarang sudah mau untuk di vaksin dan mematuhi prokes sesuai dengan anjuran pemerintah," ujar Ainul dalam keterangannya, Jumat (13/8).
Dia juga tak senang dengan perbandingan Lutfi terhadap pasar tradisional dan mal. Menurutnya pasar tradisional dianaktirikan dalam hal ini.
"Menyesalkan pernyataan Kemendag terkait perbandingan mal dan pasar tradisional. Ini membuktikan bahwa kemendag tidak responsif terhadap pasar tradisional. Pasar tradisional adalah pondasi ekonomi rakyat," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Pasar tradisional adalah pusat distribusi pangan rakyat. Pasar tradisional adalah tulang punggung ekonomi rakyat. Jika diabaikan, atau dianaktirikan maka mustahil perekonomian disaat carut marut PPKM dan menurunnya ekonomi nasional bisa pulih kembali," lanjutnya.
Petugas kesehatan melakukan tes usap PCR COVID-19 kepada pedagang di pasar tradisional, Jalan Indrakila, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (5/6/2021). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
Dia meminta agar Lutfi berhati-hati saat berbicara mengenai pasar tradisional. Jangan sampai pernyataannya malah menyakiti para pedagang pasar.
"Sejak menjadi menteri perdagangan, IKAPPI mencatat perhatian Kemendag terhadap pasar tradisional sangat minim dan pernyataan-pernyataan itu membuktikan bahwa kecintaan Kemendag terhadap pasar tradisional diragukan," tuturnya.
Dia menegaskan pasar tradisional juga menjadi tempat yang wajib dilindungi dari COVID-19. Jadi bukan hanya mal.
"Mewakili IKAPPI kami meminta Kemendag untuk mencabut pernyataannya dan meluruskan bahwa pasar tradisional adalah tempat yang layak untuk dilindungi, dan layak untuk dibesarkan karena kita anak kandung negeri ini," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Adapun pernyataan Mendag Muhammad Lutfi dalam akun instagramnya menyebut peraturan syarat vaksin dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan dan mal karena sirkulasi udara di mal dilengkapi pendingin udara. Sementara pasar tradisional mungkin tak diwajibkan syarat vaksin, kecuali DKI Jakarta.
"Ke pasar rakyat dimungkinkan tanpa antigen dan vaksin karena situasinya berbeda dengan pusat perbelanjaan dan mal yang areanya tertutup dan dilengkapi dengan pendingin udara. Namun khusus di DKI Jakarta karena ada beberapa fasilitas yang ber-AC maka berdasarkan Kepgub 966/2021, harus menunjukkan bukti vaksin," dikutip Instagram @mendaglutfi.