Pegadaian Bebaskan Bunga Gadai 1,9 Juta Nasabah, Anda Sudah Mengajukan?

30 Agustus 2020 12:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi Pegadaian Cabang Pasar Minggu Jakarta Selatan, jelang Lebaran 2019, Rabu (22/5). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi Pegadaian Cabang Pasar Minggu Jakarta Selatan, jelang Lebaran 2019, Rabu (22/5). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Pegadaian (Persero) telah memberikan bebas bunga kepada 1,9 juta nasabah di seluruh Indonesia hingga akhir Juli 2020 dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
ADVERTISEMENT
Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto menjelaskan, pemberian bebas bunga tersebut melalui program Gadai Peduli yang telah berjalan sejak awal Mei 2020. Dalam program tersebut, Pegadaian menerapkan bunga 0 persen kepada nasabah yang memiliki pinjaman kurang dari Rp 1 juta.
"Ini salah satu peran Pegadaian dalam membantu UMKM yang terkena dampak COVID-19. Kita punya program Gadai Peduli itu dengan bunga 0 persen dan tanpa subsidi pemerintah. Hal ini tentu berdampak bagi pencapaian target laba perusahaan," kata Kuswiyoto melalui keterangan tertulis, Minggu (30/8).
Namun demikian, Kuswiyoto juga menyatakan bahwa Pegadaian sebagai salah satu BUMN yang menjadi agen pembangunan, bukan entitas bisnis yang semata-mata mencari keuntungan.
Kuswiyoto menjelaskan saat ini sektor UMKM dihadapkan pada situasi, di mana COVID-19 memberikan dampak terhadap penurunan omzet penjualan dan intensitas pelanggan.
Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Kuswiyoto dalam acara Natinal Gathering and Workshop Pegadaian, Yogyakarta. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
UMKM juga mengalami penurunan margin keuntungan karena faktor penurunan harga jual, kekurangan bahan baku karena faktor keterbatasan distribusi, hingga kesulitan dalam membayar cicilan kredit atau cicilan sewa lapak.
ADVERTISEMENT
"Pada kondisi sekarang ini, banyak sekali UMKM terpaksa melakukan PHK atau pemotongan THP karyawannya dan tidak mampu melanjutkan usahanya dalam rentang waktu sementara/ permanen," kata Kuswiyoto.
Mengatasi permasalahan tersebut, Kuswiyoto menegaskan bahwa Pegadaian memiliki beberapa produk yang dapat membantu mengembangkan sektor UMKM di Indonesia, di antaranya produk gadai secara konvensional maupun syariah, maupun pinjaman modal kerja untuk UMKM dan Ultra Mikro.
Senada dengan itu, Menteri Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Teten Masduki juga menilai bahwa pandemi COVID-19 memberikan dampak yang cukup besar bagi sektor UMKM, baik dari sisi ketersediaan dan permintaan.
"Banyak UMKM yang terganggu dari aspek pembiayaan, distribusi dan produksi. Maka pemerintah melalui kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), terus berfokus pada pengembangan UMKM," kata Teten.
ADVERTISEMENT
Persyaratan program 0 persen bunga ini berlaku dalam satu KK (Kartu Keluarga) tidak boleh lebih dari satu nasabah penerima. Lalu untuk pembuktiannya, nasabah tak perlu membawa Kartu Keluarga saat menggadai, karena hal itu terbaca secara otomatis oleh sistem Pegadaian asal pinjaman kurang dari Rp 1 juta.