Pejabat KLHK Dicecar Komisi IV DPR Soal Perusahaan Tambang Nunggak Bayar PNBP

14 Januari 2021 14:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sebuah truk pengangkut pasir melintas di area tambang batu bara Adaro, Kalimantan Selatan. Foto: Michael Agustinus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sebuah truk pengangkut pasir melintas di area tambang batu bara Adaro, Kalimantan Selatan. Foto: Michael Agustinus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutangan (KLHK) membeberkan ada 10 perusahaan tambang di Kalimantan yang menunggak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke pemerintah. Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Sigit Hardwinarto mengatakan pihaknya sudah melakukan penagihan namun hasilnya nihil.
ADVERTISEMENT
“Berikutnya yang jadi permasalahan di pertambangan batu bara ini, jadi ada 10 perusahaan yang menunggak enggak bayar PNBP. Ini sudah kita tagih,” ujar Sigit dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI, Kamis (14/1).
Sigit mengeklaim pihaknya sudah mencoba menagih hingga empat kali. Bahkan tagihan juga dilayangkan melalui sistem elektronik, namun kesepuluh perusahaan tambang tersebut tidak memberikan jawaban.
“Sudah kami tagih secara administrasi juga melalui optimalisasi sistem elektronik menagihnya namun jawabannya juga belum ada, Pak. Ini juga menjadi kesulitan pihak KLHK terkait hal ini,” ujar Sigit.
Potret udara bekas tambang batu bara di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Foto: Faiz Zulfikar/kumparan
Namun penjelasan Sigit ternyata tidak cukup memuaskan bagi anggotan dewan. Ketua Komisi IV DPR RI Sudin sempat mencecar beberapa pertanyaan termasuk tentang jumlah nilai tunggakan dari kesepuluh perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebutin nilainya, Pak,” ujar Sudin. Sayangnya Sigit mengatakan pihaknya tidak membawa data detail tentang jumlah tunggakan PNBP dari kesepuluh perusahaan tambang tersebut.
“Kalau nilai dalam rupiah mohon maaf ini belum ada datanya. Hanya luasan lahannya saja Pak. PT Kapuas ini sudah mengalami penunggakan rata-rata sudah 3-4 kali kita lalukan tagihan belum ada yang masuk jawaban penagihan,” ujar Sigit.
Pengakuan Sigit yang mengatakan tidak pegang data tersebut menggelitik anggota dewan yang lain. Anggota Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro yang juga mantan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Departemen Kehutanan (2007-2014) akhirnya membeberkan sejumlah data.
Menurut Darori pelanggaran tersebut sudah terjadi sejak dulu, bahkan sebelum dirinya menjabat di KLHK. “Hasil perhitungan kami di 8 provinsi, PNBP yang belum dipungut untuk kebun ada Rp 284 triliun. Untuk tambangnya ada Rp 292 triliun. Nama PT-nya ada semua. Jadi sebenarnya kami sudah pegang datanya, kami ngetes bapak (Sigit) saja tadi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Darori, dirinya bisa mendapatkan data tersebut karena ia melakukan gebrakan pada saat menjabat sebagai Dirjen PHKA. Darori mengatakan awalnya pihaknya kesulitan mendapatkan data pelanggaran tersebut. Tidak ada bupati dan gubernur yang mau mengekspos.
Akhirnya Darori menggandeng KPK dan meminta semua bupati menyerahkan data pelanggaran. Hasilnya semua bupati mau membuka data mereka.
Darori pun menegaskan bahwa Sigit beserta jajaran di KLHK juga harus berani mengambil tindakan.
“Kami katakan bagi bupati yang enggak ekspos pelanggaran eksposnya di kantor KPK. Akhirnya semua bupati datang. Itu rekayasa kita. Ini pak dirjen, ini bukan sampean yang berbuat lho. Kalau sampean biarin, warisannya bahaya,” tandas Darori.