Pekerja Asing Juga Wajib Iuran ke BP Tapera

5 Juni 2020 18:14 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pekerja Asing Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pekerja Asing Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) juga mewajibkan para pekerja asing untuk menjadi peserta. Sehingga nantinya para pekerja wajib juga membayar iuran setiap bulan ke BP Tapera.
ADVERTISEMENT
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, pemerintah akan memungut dana sebesar 2,5 persen dari gaji per bulan para pekerja. Sementara 0,5 persen iuran akan dibebankan kepada pemberi kerja.
Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, pekerja yang wajib menjadi peserta yakni para PNS, karyawan BUMN dan BUMD, hingga pekerja swasta. Selain itu, para pekerja asing yang sudah bekerja minimal enam bulan di Tanah Air juga wajib menjadi peserta.
"Ada sebagian WNA (Warga Negara Asing) yang akan diwajibkan menjadi peserta Tapera, persyaratannya sudah bekerja minimal enam bulan," kata Adi dalam video conference, Jumat (5/6).
Suasana pembangunan perumahan bersubsidi. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dia menjelaskan, pemungutan kepada pekerja asing dilakukan lantaran asas gotong-royong yang digunakan dalam Tapera. Sebenarnya menurut Adi, pekerja asing bekerja dan mendapatkan penghasilan dari Indonesia. Namun Adi menegaskan, pekerja asing bisa menarik dana jika ingin kembali ke negara asalnya.
ADVERTISEMENT
"Misalnya kalau dia bekerja tiga tahun, kemudian akan pulang ke negaranya, dia kan kemudian dapat nomor pendaftaran, sudah didaftarkan di KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia), hasil pemupukan juga dicatat, dia juga bisa melihat tabungannya berapa," jelasnya.
Menurut dia, uang dari para pekerja bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kalau balik ke negaranya dikembalikan, uang uang dikumpulkan melalui pekerja asing ini kan bisa dimanfaatkan BP Tapera untuk memberi pembiayaan yang membutuhkan dalam hal ini masyarakat berpendapatan rendah," tambahnya.