Pekerja Bisa Mengadu ke Posko Kemnaker Jika THR Tak Dibayar Penuh

8 April 2022 16:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Gerai Layanan Info Kerja (GLIK). Foto: dok. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat.
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Gerai Layanan Info Kerja (GLIK). Foto: dok. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pengusaha harus membayarkan penuh Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya. Hal itu mengingat kondisi perekonomian Indonesia perlahan membaik walaupun masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan pemberian THR Keagamaan merupakan upaya pemenuhan kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam memperingati hari raya keagamaan.
"Merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada buruh," ungkap Ida dalam Konferensi Pers THR, Jumat (8/4).
Pada 6 April lalu, Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Dalam beleid itu pengusaha wajib memberikan THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Menurut Ida, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Adapun kriteria pekerja yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) buruh harian, pekerja rumah tangga, honorer dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Kemnaker telah membuka posko THR untuk mengawasi kepatuhan pengusaha membayar THR. Keberadaan posko THR keagamaan sebagai bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja mendapatkan THR bisa dibayarkan dengan benar sesuai ketentuan yang ada.
Ada dua cara untuk dapat melakukan pengaduan ke posko THR. Pertama, mengadu secara daring melalui situs internet poskothr.kemnaker.go.id yang dibuka mulai hari ini 8 april sampai 8 mei.
Konferensi pers Menaker Ida Fauziyah terkait JHT, Rabu (16/3/2022). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
Kedua, bagi yang melakukan pengaduan fisik dapat langsung ke kantor Kemnaker. "Kami fasilitasi di Kemnaker yang menyatu dengan fasilitas pegawai pengolahan data," kata Ida.
Setelah masyarakat melakukan pengaduan, pengawas tenaga kerja akan memberikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan. Tidak hanya itu saja, laporan pelanggaran pemberian THR akan ditembuskan kepada gubernur, bupati dan wali kota guna menegakkan hukum sesuai kewenangannya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Ida mengatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah dapat berkoordinasi membentuk posko di setiap provinsi melalui website poskothr.kemnaker.go.id.
Berdasarkan laporan posko THR Keagamaan 2021, tercatat ada 2.897 kasus laporan yang masuk. Adapun rinciannya sebanyak 692 melakukan konsultasi THR dan 2.205 pengajuan THR.
"Mudahan pembayaran THR W022 berjalan baik. Pengusaha menjalankan kewajiban, pekerja menerima hak," tandas Ida.