Pekerja Diberi Subsidi Gaji Rp 600.000, Warga Miskin dan Pengangguran Dapat Apa?

8 Agustus 2020 9:43 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan memberikan subsidi gaji bagi para pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta per bulan. Nilai subsidinya sebesar Rp 2,4 juta selama empat bulan atau Rp 600.000 per bulan.
ADVERTISEMENT
Rencananya, subsidi gaji tersebut akan diberikan mulai September mendatang. Hal ini bertujuan untuk mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya pada golongan menengah yang dinilai belum tersentuh bantuan masyarakat.
Ketua Pelaksana Harian Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir mengatakan, syarat utama penerima bantuan tersebut adalah pekerja merupakan non PNS dan non BUMN.
Syarat lainnya adalah pekerja tersebut aktif tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek dengan iuran Rp 150.000 per bulan. Rencananya, bantuan akan dikirim langsung ke rekening pekerja selama dua tahap.
"Sekarang, dari data ada 13,8 juta yang bukan pegawai negeri dan yang bukan pegawai BUMN, mau dibantu Rp 600.000 per bulan, kira-kira (setara) 15 persen dari gajinya selama empat bulan ke depan," kata Erick dalam wawancara khusus dengan kumparan, Jumat (7/8).
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Erick mengatakan, saat ini aturannya sedang difinalisasi. Dia ingin secepatnya bantuan itu masuk ke rekening pekerja sama dua kali atau September-Oktober Rp 1,2 juta dan November-Desember Rp 1,2 juta.
ADVERTISEMENT
Lalu, bagaimana nasib pekerja informal, pengangguran, hingga warga miskin?
Meski begitu, subsidi gaji ini bukan berarti menganakemaskan pekerja. Kata Erick, sebelum program ini direncanakan, pemerintah sudah lebih memberikan bantuan kepada warga miskin dan yang terdampak virus corona dalam bentuk bantuan sosial, PKH dari Kementerian Sosial, dan BLT Dana Desa dari Kementerian Desa dan PDT.
Untuk BLT Dana Desa misalnya, program ini dibagikan sejak Maret 2020. Tiap kepala keluarga mendapatkan Rp 600.000 selama tiga bulan. Tapi sejak Juli 2020, bantuan dikurangi menjadi Rp 150.000 per bulan yang rencananya akan selesai di September.
Untuk pengangguran atau korban PHK, pemerintah juga telah memiliki program Kartu Prakerja sebanyak tiga gelombang. Bahkan rencananya gelombang keempat akan dibuka hari ini.
ADVERTISEMENT
Setiap peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan total manfaat sebesar Rp 3,55 juta. Sebesar Rp 1 juta akan diterima dalam bentuk voucher untuk membeli pelatihan yang ditawarkan Ruangguru, Tokopedia, Bukalapak, Belajar Apa, Pintaria, Sekolahmu, Pikar Mahir dan Sisnaker.
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Setelah menyelesaikan pelatihan peserta akan mendapatkan insentif sebesar Rp 2,4 juta yang masing-masing Rp 600.000 per bulan. Selanjutnya ada jug upah ikut survei sebesar Rp 150.000 untuk tiga kali survei.
"Alhamdulillah yang kemarin sulit mendapatkan kerja atau mungkin sudah dilepas (PHK), ada program Prakerja yang sudah berjalan baik. Ini harus dikonsistenkan dan ditingkatkan (dengan bantuan lainnya)," ujarnya.
Selain pekerja swasta, pemerintah ternyata juga tengah mengkaji bantuan subsidi gaji tersebut untuk pekerja informal.
“Data penerima manfaat, 13,8 juta tenaga kerja formal (tenaga kerja informal masih dikaji),” demikian tertulis dalam materi yang disampaikan Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Budi Gunadi Sadikin, Jumat (7/8).
ADVERTISEMENT
Budi menjelaskan, saat ini pihaknya fokus pada pekerja formal yang gajinya di bawah Rp 5 juta per bulan karena kelompok ini belum tersentuh bantuan pemerintah.
“Segmen tenaga kerja formal yang tidak termasuk tenaga kerja informal, rakyat miskin, atau yang di-PHK yang belum dapat bantuan, padahal gaji mereka dipotong,” jelasnya.