Buruh pabrik

Pekerja Resign Sebelum Lebaran, Apa Berhak Dapat THR?

22 April 2022 18:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Perusahaan dan pemberi kerja wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para pekerja tahun ini secara penuh. Ini dipastikan setelah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran tentang tata acara pembayaran THR.
ADVERTISEMENT
Selain wajib membayar THR secara penuh, pengusaha juga tidak boleh menunda atau mencicil pembayaran untuk momentum lebaran kali ini. Hak pekerja ini dibayarkan paling lambat H-7 atau seminggu sebelum lebaran 2022.
THR diberikan buat pekerja dengan rincian mereka yang masa kerjanya di atas satu tahun, mendapatkan besaran satu bulan upah. Sementara untuk pekerja yang belum genap setahun, mendapatkan secara proporsional.
Lantas bagaimana dengan pekerja yang mengundurkan diri atau resign sebelum lebaran?
Kepala Keasistenan Utama VI Ombudsman Ahmad Sobirin mengungkapkan, untuk kasus seperti di atas, pekerja tetap berhak menerima tunjangan. Ini sama halnya dengan pekerja yang sedang dalam proses PHK.
"PKWTT berhak atas THR bila mereka mendapatkan PHK terhitung 30 hari sebelum hari raya keagamaan. Hal ini juga berlaku untuk karyawan yang mengundurkan diri kurang dari 30 hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Ahmad Sobirin dalam virtual conference, Jumat (22/4).
ADVERTISEMENT
Mekanisme pemberian THR tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan. Beleid tersebut kemudian diperkuat dengan terbitnya surat edaran Menaker pada 6 April 2022.
Ahmad juga mendorong para pekerja untuk aktif dan berani melapor ke posko yang telah disediakan Kemnaker. Terutama bila perusahaan menahan hak pendapatan tambahan mereka menjelang hari raya Idul Fitri.
"Bagi pengusaha yang melanggar aturan pun, akan dikenakan denda 5 persen dari jumlah THR tanpa menghilangkan kewajiban membayar," pungkasnya.
***
Ikuti giveaway kumparanBISNIS dan dapatkan hadiah saldo digital total Rp 1,5 Juta, klik di sini. Kegiatan giveaway ini terbatas waktunya, ayo segera gabung!
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten