Pekerja yang Masuk saat Nyoblos Berhak Dapat Uang Lembur, Ini Aturan Lengkapnya

3 Februari 2024 17:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para pegawai kantoran memadati kawasan Sudirman-Thamrin saat jam pulang kerja, Kamis (21/7/2022) sore. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Para pegawai kantoran memadati kawasan Sudirman-Thamrin saat jam pulang kerja, Kamis (21/7/2022) sore. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengumumkan, pekerja/buruh yang masuk pada hari dan tanggal pemungutan suara, 14 Februari 2024, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima.
ADVERTISEMENT
Hak itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota.
Dalam poin pertama dijelaskan, hari libur pelaksanaan pemungutan suara pada pemilu bagi anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden (Wapres), anggota DPRD dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Menaker Ida Fauziyah menghadiri acara Peringatan Hari Migran Internasional 2023 dengan tema "Pekerja Migran Indonesia Kreatif Berdaya, Keluarga Sejahtera, Indonesia Jaya", Senin (18/12/2023). Foto: Kemnaker RI
Apabila pekerja/buruh harus bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional berdasarkan pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
ADVERTISEMENT