news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pelaku Industri Rokok Ramai-ramai Tolak Rencana Pengetatan Produk Tembakau

10 Juni 2021 20:31 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegawai pabrik rokok melakukan produksi manual. Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai pabrik rokok melakukan produksi manual. Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Pelaku industri hasil tembakau (IHT) menolak rencana pemerintah yang akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Pelaku industri rokok tersebut yaitu Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Pemuda Tani Indonesia HKTI, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman SPSI (FSP RTMM SPSI).
Selanjutnya, Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), dan Gabungan Produsen Rokok Surabaya (Gaprosu), Lembaga Konsumen Rokok Indonesia (LKRI), Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), serta Perokok Bijak dan Komunitas Kretek.
Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan juga meminta pemerintah untuk terlebih dahulu melakukan kajian atau evaluasi pemberlakuan PP 109/2012, salah satunya terkait edukasi yang dilakukan pemerintah.
GAPPRI pada dasarnya tidak setuju atas rencana revisi PP 109/2012, mengingat ketentuan PP yang lama masih relevan dengan kondisi saat ini. Untuk itu, ia berharap PP 109/2012 tetap dipertahankan karena masih relevan dengan kondisi saat ini.
ADVERTISEMENT
“Pasalnya, kami melihat bahwa pemerintah, khususnya Kemenkes, belum melakukan upaya konkret dalam mencegah perokok anak,” jelas Henry kepada kumparan, Rabu (16/6).
Menurut dia, asosiasi dan pelaku industri hasil tembakau sampai saat ini tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan revisi PP 109/2012 oleh pemerintah.
Merujuk Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, setiap pembentukan regulasi harus ada proses konsultasi publik dan transparan pada setiap tahap perumusannya. Selain itu, juga harus dilengkapi dengan analisis dampak regulasi yang prosesnya sesuai kaidah Regulatory Impact Analysis.
“GAPPRI memandang, revisi PP 109/2012 justru akan memperburuk kondisi usaha industri hasil tembakau yang saat ini sudah terpuruk akibat kenaikan tarif cukai hasil tembakau tahun 2020 dan tahun 2021,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data resmi GAPPRI, tercatat 300 produk hukum yang dikenakan pada IHT. Karena itu, GAPPRI berharap setiap regulasi yang dibuat selalu melibatkan para pemangku kepentingan. IHT itu selain padat karya, juga padat aturan.
Di tengah pandemi COVID-19 dan iklim usaha yang tidak stabil ini, GAPPRI berharap industri hasil tembakau nasional tidak diganggu dengan isu-isu yang merugikan banyak pihak. Justru, insentif pemerintah sangat dibutuhkan dalam kondisi saat ini agar ekonomi masyarakat bisa bertahan dalam situasi resesi global.
“Bahwa menjaga industri yang tersisa saat pandemi Covid-19 dengan daya tahan kuat seperti IHT perlu menjadi perhatian pemerintah. Ketika pemerintah perlu menjaga sisi demand (permintaan) dan supply (penyediaan) masyarakat, maka dukungan dibutuhkan bagi industri,” terang Henry.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim juga menyatakan bahwa rencana revisi PP No 109/2012 yang mengatur pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, tidak tepat apabila dilakukan pada situasi pandemi karena akan semakin memperburuk kondisi industri hasil tembakau.
“Untuk revisi PP 109 memang kurang tepat kalau dilakukan sekarang. Karena masih pandemic dan situasi IHT juga sedang turun. Saat ini fokusnya adalah pemulihan ekonomi,” kata Abdul Rochim.
Ketua Umum AMTI Budidoyo mengatakan, revisi aturan zat adiktif produk tembakau tersebut sangat dipaksakan dan cacat prosedur hukum karena tidak memenuhi kedaruratan dan tidak melibatkan mata rantai IHT dalam penyusunannya.
"Kami memohon kepada Pak Presiden untuk menghentikan seluruh diskusi atau pun rencana revisi PP 109 Tahun 2012 karena mengancam keberlangsungan IHT dan mata rantainya. Penolakan yang kami sampaikan ini tentunya didasari oleh sejumlah pertimbangan," ujar Budidoyo.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, banyak organisasi anti tembakau di Indonesia yang mendapat kucuran dana dari asing. Padahal, hal itu belum tentu bisa diterapkan di Tanah Air.
“Kepentingannya mereka itu kan karena usaha farmasi. Jadi ini pertentangan antar-industri. Makanya mereka akan terus menyuarakan itu dan disebar ke banyak negara untuk pada akhirnya meniadakan tembakau,” katanya.
Menurut dia, cukai rokok berkontribusi besar bagi penerimaan negara. Untuk itu, ia meminta pemerintah untuk memikirkan nasib para tenaga kerja tersebut.
“Ada Rp 170 triliun yang disumbangkan pada negara lewat cukai. Target cukai tersebut cukup besar, dan tidak mudah. Ironisnya, industri ini tidak pernah diberi ruang yang cukup untuk berkembang bahkan terus dimarginalkan lewat revisi PP 109/2012,” tegasnya.
Warga menjemur tembakau rajangan di kawasan lembah Gunung Sumbing, Desa Kledung, Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (21/8/2020). Foto: Anis Efizudin/Antara Foto
Budidoyo menilai, rencana revisi itu sangat dipaksakan dan dinilai cacat prosedur hukum. Hal ini karena tidak melibatkan mata rantai IHT dalam penyusunannya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kebijakan pengendalian tembakau saat ini juga sudah mengatur berbagai poin untuk membatasi iklan media luar ruang, iklan televisi, tempat khusus merokok yang terpisah, dan larangan menjual rokok kepada ibu hamil dan anak di bawah 18 tahun.
Kinerja IHT yang turun sebesar 9,7 persen di tahun lalu akibat kenaikan cukai rokok juga masih menimbulkan ketidakpastian usaha. Sementara hingga April 2021, sektor IHT masih mengalami penurunan sebesar 6,6 persen.
“Wacana revisi PP 109/2012 tujuannya tidak lagi melakukan pembatasan, tetapi melarang total keberadaan IHT. Ini sangat disayangkan. Butuh sinergi kebijakan dan kontribusi seluruh pihak dan pemangku kepentingan, bukan hanya pengendalian di sisi hilir," tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua KNPK Muhammad Nur Azami. Revisi PP 109/2012 dinilai tidak hanya menghantam sistem bisnis industri, melainkan juga mendeterminasi faktor sosial dari pelaku industri hulu ke hilir.
ADVERTISEMENT
"Jadi benang merah yang dihasilkan dari revisi PP 109 ini adalah menghajar bisnis pabrik rokok dengan kebijakan larangan-larangan yang berkaitan dengan pemasaran, distribusi, dan perdagangan. Lalu menghajar konsumen dengan pembatasan-pembatasan terhadap akses produk hasil tembakau dan stigmatisasi buruk di lingkungan sosial masyarakat,” paparnya.
Ketua Gaprindo Benny Wachjudi juga menyampaikan penolakan atas rencana revisi PP 109/2012. Menurutnya, pemerintah seharusnya melakukan evaluasi terhadap implementasi aturan tersebut.
"Sebaiknya, Kemenkes juga lebih berfokus pada penyelesaian penanganan pandemi COVID-19, bukan memunculkan persoalan baru," tambahnya.
Adapun sejumlah poin revisi PP 109/2012 itu di antaranya adalah larangan total iklan rokok, pembesaran gambar peringatan kesehatan dari 40 persen menjadi 90 persen, serta penguatan layanan berhenti merokok.