Telkomsel Bikin Aplikasi untuk Agregator Layanan Pinjol

8 Desember 2021 6:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelanggan Telkomsel menggunakan berbagai fitur di layanan telekomunikasi. Foto: Dok. Telkomsel
zoom-in-whitePerbesar
Pelanggan Telkomsel menggunakan berbagai fitur di layanan telekomunikasi. Foto: Dok. Telkomsel
ADVERTISEMENT
Telkomsel sedang mengembangkan aplikasi baru bernama Telkomsel Klop, yang merupakan aplikasi agregator untuk layanan pinjaman online atau pinjol. Aplikasi yang disiapkan sejak November tersebut, belum dirilis ke publik.
ADVERTISEMENT
General Manager Planning and Transformation Telkomsel, Lani Rahayu menjelaskan, Telkomsel Klop bukan penyedia jasa pinjaman online langsung, karena hanya mengumpulkan dan mengolah informasi.
"Dari data dan informasi yang kami olah itu, maka Telkomsel memberikan rekomendasi pilihan produk pinjaman yang sesuai dengan preferensi dan kebutuhan pengguna," kata Lani Rahayu dalam webinar, Selasa (7/12).
Dia berharap, keberadaan fasilitas Telkomsel Klop itu, bisa menjadi salah satu opsi masyarakat untuk mendapatkan akses layanan keuangan.
Untuk tahap awal Telkomsel Klop hanya bisa digunakan oleh pelanggan aktif Telkomsel. Walaupun kata Lani, nantinya layanan ini akan dikembangkan ke masyarakat umum.
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
"Sumber pinjamannya sendiri berasal dari mitra Layanan Jasa Keuangan (LJK), seperti fintech lending yang bekerja sama dengan Telkomsel," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Telkomsel Klop telah resmi tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) dalam klaster Agregator berdasarkan Surat OJK Nomor S-77/MS.72/2020 tertanggal 10 Februari 2020.
Sementara itu General Manager Financial Business Telkomsel Akhmad Fandhia Roesyidi mengatakan, Telkomsel mengembangkan platform fintech agregator karena terdapat kesenjangan akses pendanaan di Indonesia.
Selain itu, ia juga menemukan fakta bahwa masih terdapat masyarakat yang menggunakan pinjaman online ilegal.
“Survei Telkomsel terhadap seribu responden menunjukkan 6 dari tiap 10 orang dewasa pernah melakukan pinjaman online. Bahkan 80 persen melakukan pinjaman setiap bulan. Sedangkan, 4 dari tiap 10 orang pernah meminjam lewat platform online, 20 persen masih menggunakan pinjol ilegal,” kata Fandhi.