Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara

Pelanggaran Lain Dirut Garuda: Terbang ke Prancis Tanpa Izin

6 Desember 2019 13:08 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900 Neo. Foto: Iqbal FIrdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900 Neo. Foto: Iqbal FIrdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan dua sepeda Brompton dalam pesawat baru PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) yang menyeret nama Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara semakin terkuak.
ADVERTISEMENT
Selain kedapatan menyelundupkan Harley Davidson secara diam-diam, Ari Askhara ternyata tak mendapatkan izin dinas terbang dari Kementerian BUMN. Selain Ari, ketiga direktur dalam manifestas pesawat tersebut juga tidak mendapatkan izin yang sama.
Juru Bicara Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan, selain Ari Askhara, ketiga direksi Garuda Indonesia dalam manifestasi tersebut adalah Iwan Joeniarto, Muhammad Iqbal, dan Heri Akhyar.
“Yang berangkat belum dapat izin dinas. Kalau menurut komisaris (dalam catatan audit), melanggar surat edaran Menteri BUMN SE08/MBU/12/2015,” kata dia di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (6/12).
Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara. Foto: Helinsa Rasputri/kumparan
Selain melanggar izin terbang, kedatangan pesawat baru Garuda Indonesia jenis Airbus A330-900 itu pun melanggar ketentuan karena langsung parkir di Garuda Maintenance Facility (GMF), anak usaha Garuda Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
ADVERTISEMENT
Padahal, menurut Arya, masih merujuk pada hasil audit Dewan Komisaris Garuda Indonesia, seharusnya pesawat tersebut parkir di apron bandara. Kuat dugaan, itu dilakukan untuk menghindari pemeriksaan dari Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
“Pesawat Airbus itu merupakan pesawat baru yang belum komersilkan. Jadi harusnya enggak boleh bawa kargo. Ini menurut komisaris bisa ada pelanggaran pidana dan perdata, harus ada penelitian pihak berwajib yaitu Polisi dan Bea Cukai,” imbuh Arya.
Arya mengatakan, hingga saat ini baru Ari Askhara yang mendapatkan sanksi diberhentikan dari jabatannya. Sementara tiga direksi lainnya yang tak mendapatkan izin dinas terbang masih dalam investigasi.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten