Pelekatan Pita Cukai Kini Bisa Dilakukan di Wilayah Pabrik yang Berbeda

3 April 2020 10:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Foto: Google Maps via Felix Vivaldi
zoom-in-whitePerbesar
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Foto: Google Maps via Felix Vivaldi
ADVERTISEMENT
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan merelaksasi sejumlah ketentuan dan aturan untuk merespons pandemi virus corona. Salah satunya mengenai pelekatan pita cukai hasil tembakau atau rokok.
ADVERTISEMENT
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2020, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi membolehkan kegiatan pelekatan pita cukai dilakukan ke merek milik Pengusaha Pabrik yang sama, namun dapat di bawah pengawasan Kantor Bea dan Cukai yang berbeda.
Sebelum adanya SE tersebut, pelekatan pita cukai yang dibuat di Indonesia, harus di dilakukan dalam lokasi pabrik yang bersangkutan.
“Kegiatan itu bisa dilakukan setelah DJBC menerbitkan dokumen CK-1/CK-1A paling lambat tanggal 30 Juni 2020,” tulis Heru dalam surat edarannya, Jumat (3/4).
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk pelekatan pita cukai hasil tembakau maupun minuman mengandung etil alkohol di bawah pengawasan Kantor Bea Cukai yang berbeda.
Pada produk hasil tembakau, ketentuan jenis, tarif, harga jual eceran dan isi per kemasannya harus sama dengan yang tertera di pita cukai.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, saat ngobrol santai bersama wartawan di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (11/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sementara pada minuman mengandung etil alkohol, ketentuan tarif, golongan, kadar alkohol dan volume/isi per kemasannya harus sama dengan yang tertera di pita cukai.
ADVERTISEMENT
“Selain itu, merek yang dipakai juga harus masih berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau atau tarif cukai minuman mengandung etil alkohol,” jelasnya.
Selain itu, otoritas bea cukai juga mengatur pemantauan harga transaksi pasar hasil tembakau periode Maret 2020 ditangguhkan. Pemantauan harga transaksi akan dilaksanakan bersamaan dengan pemantauan harga transaksi pasar hasil tembakau periode Juni 2020.
Sementara pada barang kena cukai etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol, kegiatan pencacahan barang kena cukai yang berada di pabrik dan/atau tempat penyimpanan untuk periode bulan April dan Mei 2020 tidak dilakukan.
"Tetapi dilakukan sekaligus pada pencacahan bulan Juni 2020," tambahnya.