Pembahasan Masih Alot, Tarif Cukai Rokok 2021 Belum Juga Diumumkan

16 Oktober 2020 18:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Rokok. Foto: Antara/Yusran Uccang
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rokok. Foto: Antara/Yusran Uccang
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah hingga saat ini belum juga mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok di 2021. Padahal Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi sebelumnya mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok itu akan diumumkan paling lambat awal Oktober 2020.
ADVERTISEMENT
Kalangan industri dan petani tembakau lantang menolak kenaikan tarif cukai di tahun depan. Alasannya, pemerintah telah menaikkan tarif cukai rokok secara eksesif rata-rata 23 persen di tahun ini. Selain itu, adanya pandemi dinilai menekan industri rokok.
Sementara dari pihak yang pro kesehatan, kenaikan tarif cukai rokok dinilai akan berdampak positif pada penurunan konsumsi rokok dan penurunan prevalensi merokok pada anak.
Kepala Sub Bidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Sarno, mengungkapkan pembahasan kenaikan tarif cukai masih alot di internal Kemenkeu.
Menurut dia, otoritas fiskal masih menghitung besaran kenaikan tarif cukai rokok yang tepat dan adil bagi semua stakeholders.
"Tiap tahun ada tarik-menarik yang sangat kuat, terutama dari kesehatan dan industri. Kami di Kemenkeu yang menjadi sentra dan diharapkan bisa menengahi ini. Memang kami posisinya, terus terang, agak serba salah," ujar Sarno dalam webinar AJI Jakarta, Jumat (16/10).
ADVERTISEMENT
Dia melanjutkan, pembahasan tarif cukai rokok memang biasanya rampung di September. Namun tahun ini berbeda, kondisinya lebih dinamis karena adanya pandemi COVID-19.
Ilustrasi pekerja rokok. Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho
Selain itu, penghitungan tarif cukai rokok juga turut mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kesehatan, industri, perdagangan, pertanian, hingga tenaga kerja.
"Semua kementerian yang menjadi pembina masing-masing sektor akan memiliki pertimbangan tersendiri, sehingga Kemenkeu harus mengambil titik tengah untuk menentukan tarif cukai hasil tembakau," jelasnya.
Meski demikian, Sarno memastikan tarif cukai rokok akan naik di 2021. Hanya saja, tarifnya masih dihitung untuk mendapatkan hasil yang adil dengan mempertimbangkan seluruh aspek.
Menurut dia, nantinya setelah Kemenkeu merampungkan hitungannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan membicarakan usulan angka kenaikan tarif cukai rokok itu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Terakhir, angka kenaikan tarif itu akan dibawa ke rapat terbatas untuk memperoleh persetujuan Presiden.
ADVERTISEMENT
"Kalau ditanya tahun depan kira-kira kenaikannya berapa, belum bisa kami sampaikan berapa kenaikannya. Tapi kalau kami, purpose-nya ada kenaikan tarif," ujarnya.