Pembatasan BBM Subsidi Belum Berlaku 1 Agustus, Ini Kata BPH Migas

1 Agustus 2022 13:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga menunjukan aplikasi MyPertamina saat mengisi bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu (29/6/2022). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga menunjukan aplikasi MyPertamina saat mengisi bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu (29/6/2022). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan belum ada perkembangan berarti dari revisi Peratiran Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 yang akan mengatur pembatasan pembeli BBM Pertalite dan Solar bersubsidi.
ADVERTISEMENT
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan pihaknya masih menunggu revisi tersebut rampung. Dengan demikian, aturan pembatasan pembeli Pertalite belum berlaku mulai hari ini.
"Kami masih menunggu revisi Perpres-nya, terus sosialisasi, baru implementasi," kata Saleh saat dihubungi kumparan, Senin (1/8).
Saleh melanjutkan, sosialisasi akan dilakukan BPH Migas bersama Pertamina, sebagai BUMN penyalur BBM bersubsidi. Meski tidak dijelaskan secara rinci, dia memastikan sosialisasi akan berlangsung cepat.
"Kami turun ke lapangan bersama badan usaha/Pertamina, dan kalau (pembatasan) diterapkan misalnya 1 September, ya sosialisasi harus cepat," pungkasnya.
Menteri ESDM Arifin Tasrif. Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan progres terbaru revisi perpres tersebut yaitu sudah dikeluarkannya izin prakarsa. Izin ini bertujuan menginisiasi perbaikan revisi dari peraturan sebelumnya dan disesuaikan dengan kondisi yang ada yang dibutuhkan.
ADVERTISEMENT
"Izin prakarsa itu sudah dikeluarkan, sekarang akan kita tindak lanjuti untuk melakukan perbaikan-perbaikan dari yang sebelumnya dan disesuaikan dengan situasi yang ada," kata Arifin kepada wartawan di JCC Senayan, Rabu (27/7).
Dia pun memastikan pemerintah akan bergerak cepat untuk membatasi pembeli Pertalite melalui revisi Perpres No 191 Tahun 2014 yang akan diterapkan setidaknya Agustus 2022 ini.
"Insyaallah (bulan Agustus), kita harus kerja cepat ini, item-itemnya sudah ada tinggal ini (diterbitkan)," tandasnya.
Kuota Penyaluran Pertalite Semakin Membengkak
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati telah memprediksi kelebihan penyaluran Pertalite dari kuota yang ditetapkan pemerintah tahun 2022 (over kuota) sebesar 23,05 juta kiloliter, menjadi 28,5 kiloliter karena melonjaknya konsumsi.
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati memberikan sambutan pada acara The Day! Shared Services Forum Pertamina 2022 yang diselenggarakan di Ballroom Grha Pertamina, Senin (25/07/2022). Foto: Pertamina
Menurut Nicke, dengan asumsi pembatasan pembeli berlaku sejak 1 Agustus 2022, diprediksi dapat mengurangi volume pembelian Pertalite hingga 1,78 juta kiloliter dari prognosa kelebihan kuota, sehingga menjadi 26,71 juta kiloliter.
ADVERTISEMENT
"Kalau regulasi sudah keluar, maka ini akan dapat menurunkan kita prognosa menjadi 26,7 juta. Tapi masih tetap lebih tinggi dibandingkan prognosa masih ada peningkatan 16 persen," jelasnya saat rapat dengan Komisi VI DPR, Rabu (6/7).
Dalam kesempatan tersebut, Nicke juga menyebut kriteria pembeli Pertalite maupun Solar akan semakin spesifik di dalam revisi Perpres No 191 Tahun 2014., baik itu roda dua maupun empat.
"Berdasarkan hasil Rakortas yang dipimpin oleh Menko Perekonomian, bahwa pembatasan pengguna JBKP Pertalite ditetapkan khusus untuk roda 4 pelat hitam 1.500 cc ke bawah dan roda dua 250 cc ke bawah," kata Nicke.