Pembatasan BBM Subsidi Belum Berlaku 1 Agustus, Ini Kata BPH Migas
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan pihaknya masih menunggu revisi tersebut rampung. Dengan demikian, aturan pembatasan pembeli Pertalite belum berlaku mulai hari ini.
"Kami masih menunggu revisi Perpres-nya, terus sosialisasi, baru implementasi," kata Saleh saat dihubungi kumparan, Senin (1/8).
Saleh melanjutkan, sosialisasi akan dilakukan BPH Migas bersama Pertamina, sebagai BUMN penyalur BBM bersubsidi. Meski tidak dijelaskan secara rinci, dia memastikan sosialisasi akan berlangsung cepat.
"Kami turun ke lapangan bersama badan usaha/Pertamina, dan kalau (pembatasan) diterapkan misalnya 1 September, ya sosialisasi harus cepat," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan progres terbaru revisi perpres tersebut yaitu sudah dikeluarkannya izin prakarsa. Izin ini bertujuan menginisiasi perbaikan revisi dari peraturan sebelumnya dan disesuaikan dengan kondisi yang ada yang dibutuhkan.
ADVERTISEMENT
"Izin prakarsa itu sudah dikeluarkan, sekarang akan kita tindak lanjuti untuk melakukan perbaikan-perbaikan dari yang sebelumnya dan disesuaikan dengan situasi yang ada," kata Arifin kepada wartawan di JCC Senayan, Rabu (27/7).
Dia pun memastikan pemerintah akan bergerak cepat untuk membatasi pembeli Pertalite melalui revisi Perpres No 191 Tahun 2014 yang akan diterapkan setidaknya Agustus 2022 ini.
"Insyaallah (bulan Agustus), kita harus kerja cepat ini, item-itemnya sudah ada tinggal ini (diterbitkan)," tandasnya.
Kuota Penyaluran Pertalite Semakin Membengkak
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati telah memprediksi kelebihan penyaluran Pertalite dari kuota yang ditetapkan pemerintah tahun 2022 (over kuota) sebesar 23,05 juta kiloliter, menjadi 28,5 kiloliter karena melonjaknya konsumsi.
Menurut Nicke, dengan asumsi pembatasan pembeli berlaku sejak 1 Agustus 2022, diprediksi dapat mengurangi volume pembelian Pertalite hingga 1,78 juta kiloliter dari prognosa kelebihan kuota, sehingga menjadi 26,71 juta kiloliter.
ADVERTISEMENT
"Kalau regulasi sudah keluar, maka ini akan dapat menurunkan kita prognosa menjadi 26,7 juta. Tapi masih tetap lebih tinggi dibandingkan prognosa masih ada peningkatan 16 persen," jelasnya saat rapat dengan Komisi VI DPR, Rabu (6/7).
Dalam kesempatan tersebut, Nicke juga menyebut kriteria pembeli Pertalite maupun Solar akan semakin spesifik di dalam revisi Perpres No 191 Tahun 2014., baik itu roda dua maupun empat.
"Berdasarkan hasil Rakortas yang dipimpin oleh Menko Perekonomian, bahwa pembatasan pengguna JBKP Pertalite ditetapkan khusus untuk roda 4 pelat hitam 1.500 cc ke bawah dan roda dua 250 cc ke bawah," kata Nicke.