Pembebasan Bea Masuk Capai Rp 1,5 T per 13 Juli, Terbesar untuk Alat Kesehatan

16 Juli 2020 15:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Staf medis menggunakan alat pelindung diri (APD) mempersiapkan ruang isolasi khusus untuk pasien corona di Ciputra Hospital Citra Garden City, Jakarta.  Foto: Dok. Ciputra
zoom-in-whitePerbesar
Staf medis menggunakan alat pelindung diri (APD) mempersiapkan ruang isolasi khusus untuk pasien corona di Ciputra Hospital Citra Garden City, Jakarta. Foto: Dok. Ciputra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat hingga 13 Juli 2020 telah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk impor produk hingga Rp 1,5 triliun. Adapun pembebasan bea masuk impor tersebut untuk terhitung sejak awal tahun.Ala
ADVERTISEMENT
“Pembebasan impor Rp 1,5 triliun sampai 13 Juli 2020,” ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kemenkeu Syarif Hidayat saat media briefing secara virtual, Kamis (16/7).
Seorang dokter mengoperasikan alat bantu pernafasan di ruang ICU Rumah Sakit Pertamina Jaya, Cempaka Putih, Jakarta, Senin (6/4). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Kemenkeu, Untung Basuki merinci total realisasi pembebasan bea masuk tersebut terbagi menjadi tiga. Pertama, pembebasan bea masuk untuk fasilitas alat kesehatan COVID-19 sebesar Rp 1,02 triliun, selanjutnya untuk pembebasan bea masuk fasilitas pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 337 miliar.
“Fasilitas untuk yayasan atau lembaga nonprofit sebesar Rp 141 miliar,” sambungnya.
Untung mengakui saat ini permintaan alat medis masih cukup tinggi. Meski demikian, ia mengklaim impor alat medis tersebut untuk kebutuhan bahan dasar produk.
ADVERTISEMENT
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34 tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi COVID-19.
Dalam aturan tersebut ada 49 jenis barang untuk kebutuhan penanganan pandemi COVID-19 yang mendapat bebas bea masuk.