Pembelian 20 Persen Saham Vale oleh Inalum Ditunda hingga Akhir Mei 2020

31 Maret 2020 20:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PLTA Karebbe Milik PT Vale Indonesia Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
PLTA Karebbe Milik PT Vale Indonesia Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Vale Indonesia Tbk (INCO) memperpanjang tenggat pelepasan saham atau divestasi sebesar 20 persen kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum. Penundaan penjualan saham dilakukan hingga akhir Mei 2020.
ADVERTISEMENT
Direktur Keuangan Vale Indonesia Bernadus Irmanto mengatakan, penundaan ini dilakukan karena adanya penyebaran virus corona di Indonesia yang sudah menjadi pandemi. Dengan adanya perpanjangan ini, bakal memberikan banyak waktu bagi para pihak untuk menyelesaikan dokumentasi perjanjian.
"PT Vale Indonesia Tbk hari ini mengumumkan bahwa perseroan bersama dengan pemegang sahamnya, Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining, dan juga PT Indonesia Asahan Aluminium telah menyetujui perpanjangan tenggat waktu penandatangan perjanjian-perjanjian definitif hingga akhir Mei 2020," kata Bernadus dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3).
Bernadus menegaskan kecuali untuk ketentuan perpanjangan yang diubah sesuai dengan perjanjian ini, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ada para Perjanjian Pendahuluan akan tetap berlaku penuh.
Sebelum ada penundaan ini, Vale dan Inalum menargetkan divestasi bisa disepakati Februari 2020. Direktur Utama Inalum Orias Petrus Moedak dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR, Rabu (22/1) mengatakan detail dari transaksi tengah diproses.
Penandatanganan HoA Divestasi Saham PT Vale Indonesia Tbk oleh MIND ID atau PT Inalum (Persero). Foto: Dok. MIND ID
Proses akuisisi 20 persen saham PT Vale Indonesia telah dimulai sejak akhir tahun lalu. Nilai pembelian saham berdasarkan mekanisme harga di pasar modal selama 12 bulan terkahir.
ADVERTISEMENT
"Februari ini akan ada approval internal, baik Mind ID (Inalum) dan Vale di akhir bulan ini," katanya di sela-sela rapat, DPR, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).
Sesuai dengan amandemen Kontrak Karya (KK) pada 2014, Vale wajib mendivestasikan 40 persen saham ke pihak Indonesia. Vale telah melepas 20 persen sahamnya melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), maka perusahaan tambang nikel terbesar di Indonesia ini tinggal melepas 20 persen lagi.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014, divestasi 40 persen saham harus dilakukan Vale selambat-lambatnya pada Oktober 2019. PT Vale Indonesia Tbk hanya wajib mendivestasikan 40 persen saham, bukan 51 persen seperti halnya PT Freeport Indonesia, karena perusahaan tambang yang berkantor pusat di Brasil itu sudah membangun smelter.
ADVERTISEMENT