Pemda Diimbau Larang Pengecer LPG 3 Kg, Jumlah Pangkalan Naik 5 Persen

24 Maret 2024 13:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pertamina Patra Niaga memperluas pembelian LPG 3 kg secara digital. Tapi pembeli manual tetap dilayani. Foto: Pertamina Patra Niaga
zoom-in-whitePerbesar
Pertamina Patra Niaga memperluas pembelian LPG 3 kg secara digital. Tapi pembeli manual tetap dilayani. Foto: Pertamina Patra Niaga
ADVERTISEMENT
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) melarang keberadaan pengecer atau warung-warung penjual LPG 3 kg, sehingga penyaluran LPG 3 kg hanya melalui agen (penyalur) atau pangkalan (subpenyalur).
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Tutuka Ariadji, menuturkan Pemda memiliki peran penting dalam pelaksanaan pendataan dan pencocokan data pengguna LPG tertentu program transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran.
“Kami mengapresiasi beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang melarang keberadaan pengecer. Idealnya memang seperti itu. Kami telah meminta Pertamina untuk memperbanyak jumlah dan sebaran subpenyalur," ujarnya melalui keterangan resmi, Minggu (24/3).
Saat ini, lanjut Tutuka, terdapat 257.205 pangkalan resmi yang dimiliki PT Pertamina (Persero) atau telah bertambah sekitar 5,5 persen dari saat awal dijalankannya transformasi subsidi LPG 3 kg pada 1 Maret 2023 lalu.
Namun, dia menambahkan bagi daerah-daerah yang belum terjangkau pangkalan resmi karena kendala geografis maupun ekonomis. "Untuk daerah tersebut, kami mengizinkan penjualan melalui pengecer sebanyak maksimal 20 persen dari alokasi harian subpenyalur/pangkalan," katanya.
Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji di Gedung DPR, Selasa (4/4/2023). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
Tutuka menyebutkan, Pemda memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi pendirian agen baru melalui dinas yang membidangi perdagangan dan memberikan rekomendasi pendirian pangkalan baru melalui kepala desa/lurah.
ADVERTISEMENT
"Rekomendasi ini menjadi salah satu syarat wajib bagi Pertamina untuk dapat menunjuk penyalur/subpenyalur baru,” papar dia.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Mustika Pratiwi menambahkan peran Pemda terhadap pengawasan LPG 3 Kg salah satunya adalah dengan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pendistribusian LPG 3 kg sebagai Barang Penting di agen dan pangkalan LPG 3 kg.
“Pembinaan dan pengawasan tersebut meliputi pengendalian ketersediaan dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau,” jelasnya.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 jo. Peraturan Presiden Presiden Nomor 59 Tahun 2020, LPG Tabung 3 Kg merupakan barang penting, sehingga harga jual di pengecer harus sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
PT Ragil Soegiharti Abadi, salah satu agen agen resmi LPG 3 Kg di Surabaya. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Mustika menjelaskan, Pemda menetapkan HET LPG dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, margin yang wajar, sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas harga eceran tertinggi LPG Tertentu.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data transaksi LPG 3 kg di subpenyalur sampai 11 Maret 2024, jumlah pengguna yang tercatat telah melakukan transaksi sebesar 39,4 Juta di mana 77,2 persen merupakan konsumen data P3KE (Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) desil 1 sampai dengan 7, dan 22,8 persen merupakan konsumen on demand.